Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demo Berujung Ricuh di Depan Bawaslu, 29 Karyawan Sarinah Dihukum 4 Bulan 3 Hari Penjara

Dalam dakwaan disebutkan, mereka telah memberi izin pendemo masuk ke gedung Sarinah, memberikan minum dan air untuk cuci muka untuk para perusuh

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Demo Berujung Ricuh di Depan Bawaslu, 29 Karyawan Sarinah Dihukum 4 Bulan 3 Hari Penjara
KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)
Sidang 29 karyawan Sarinah yang ditangkap saat aksi demo berujung rusuh 22 Mei 2019 di depan Bawaslu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 29 karyawan Gedung Sarinah Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, divonis rata-rata empat bulan tiga hari penjara dalam kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019. Vonis itu dijatuhkan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Para karyawan Sarinah itu terdiri dari 26 orang petugas sekuriti, 2 orang teknisi, dan 1 orang cleaning service.

Ketua Majelis Hakim, Wadji Pramono, menilai para terdakwa terbukti membantu para perusuh melakukan kerusuhan dan melawan kuasa umum atau aparat saat sedang berjaga.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 212 KUHP jo Pasal 214 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang kekerasan melawan kuasa hukum atau aparat yang sedang bertugas.

“Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana,” ujar hakim.

Hakim menyatakan, hal yang meringankan para terdakwa adalah mereka mengakui dan menyesali perbuatannya, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan para terdakwa belum pernah dihukum.

Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 29 karyawan Gedung Sarinah itu delapan bulan penjara.

Baca: Sebelum Suami Jadi Tersangka, Istri Imam Nahrawi Sempat Tuliskan Ungkapan Rasa Syukur

Berita Rekomendasi

Dalam dakwaan disebutkan, mereka telah memberi izin pendemo masuk ke gedung Sarinah, memberikan minum dan air untuk cuci muka sehingga para perusuh tersebut kembali segar, lalu melanjutkan aksi melawan aparat.

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul 29 Karyawan Sarinah Divonis 4 Bulan 3 Hari Penjara Terkait Kerusuhan 21-22 Mei

Penulis : Cynthia Lova

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas