Demo Berujung Ricuh di Depan Bawaslu, 29 Karyawan Sarinah Dihukum 4 Bulan 3 Hari Penjara
Dalam dakwaan disebutkan, mereka telah memberi izin pendemo masuk ke gedung Sarinah, memberikan minum dan air untuk cuci muka untuk para perusuh
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 29 karyawan Gedung Sarinah Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, divonis rata-rata empat bulan tiga hari penjara dalam kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019. Vonis itu dijatuhkan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Para karyawan Sarinah itu terdiri dari 26 orang petugas sekuriti, 2 orang teknisi, dan 1 orang cleaning service.
Ketua Majelis Hakim, Wadji Pramono, menilai para terdakwa terbukti membantu para perusuh melakukan kerusuhan dan melawan kuasa umum atau aparat saat sedang berjaga.
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 212 KUHP jo Pasal 214 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang kekerasan melawan kuasa hukum atau aparat yang sedang bertugas.
“Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana,” ujar hakim.
Hakim menyatakan, hal yang meringankan para terdakwa adalah mereka mengakui dan menyesali perbuatannya, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan para terdakwa belum pernah dihukum.
Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 29 karyawan Gedung Sarinah itu delapan bulan penjara.
Baca: Sebelum Suami Jadi Tersangka, Istri Imam Nahrawi Sempat Tuliskan Ungkapan Rasa Syukur
Dalam dakwaan disebutkan, mereka telah memberi izin pendemo masuk ke gedung Sarinah, memberikan minum dan air untuk cuci muka sehingga para perusuh tersebut kembali segar, lalu melanjutkan aksi melawan aparat.
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul 29 Karyawan Sarinah Divonis 4 Bulan 3 Hari Penjara Terkait Kerusuhan 21-22 Mei
Penulis : Cynthia Lova
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.