Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW : Revisi UU Pemasyarakatan Bakal Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Ia menjelaskan RUU Pemasyarakatan semakin memudahkan para koruptor untuk mendapatkan pembebasan bersyarat

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in ICW : Revisi UU Pemasyarakatan Bakal Lemahkan Pemberantasan Korupsi
Tribunnews/JEPRIMA
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (kiri) bersama Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati (kanan) saat memberikan keterangan pers Koalisi Kawal Capim KPK di gedung LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2019). Koalisi Kawal Capim KPK menyatakan menemukan adanya potensi konflik kepentingan dari pansel terhadap peserta seleksi, khususnya kepada 20 nama yang lolos seleksi, serta tidak memperdulikan masukan tentang LHKPN dan rekam jejak peserta. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini Revisi UU tentang Pemasyarakatan bakal melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan pelemahan terhadap pemberantasan korupsi diperparah dengan terpilihnya figur yang dinilai bermasalah sebagai pimpinan KPK serta disahkannya UU KPK hasil revisi.

Baca: Enggan Respon Masalah RUU Pemasyarakatan, Dirjen PAS: Tunggu Paripurna

"Jadi lengkap sudah tahun 2019 ini, lima pimpinan KPK ada figur yang bermasalah, KPK juga diperlemah dengan regulasi UU KPK dan ketika pelaku korupsi dipenjara dia dapat kemudahan pengurangan hukuman melalui RUU Pemasyarakatan," ujar Kurnia di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).

Ia menjelaskan RUU Pemasyarakatan semakin memudahkan para koruptor untuk mendapatkan pembebasan bersyarat hingga remisi dari pemerintah.

Sementara di peraturan terdahulu, koruptor akan dipertimbangkan mendapat remisi dan pembebasan bersyarat apabila menjadi justice collaborator (JC) atau mendapat rekomendasi dari KPK.

"Sementara dalam RUU Pemasyarakatan menafikan isu itu (JC dan rekomendasi KPK). Padahal kita sependapat dengan PP 99 Tahun 2012 itu karena memang itu implementasi extraordinary crime korupsi, yang memang harus ada syarat khusus bagi orang yang ingin mendapatkan pengurangan hukuman," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, bila RUU Pemasyarakatan itu disahkan, nantinya pembebasan bersyarat hanya akan berdasarkan penilaian dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan semata.

Padahal, kombinasi antara pemasyarakatan dan penegak hukum diyakini Kurnia sebagai hal penting untuk menilai apakah seorang koruptor layak atau tidak diberikan pembebasan bersyarat.

Baca: Revisi UU Pemasyarakatan Disepakati, Koruptor Dipermudah dapat Remisi

Menurut Kurnia, dengan adanya revisi UU Pemasyarakatan itu kewenangan pembebasan bersyarat hanya berdasarkan penilaian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan saja.

"Yang mana kalau kita nilai, yang harusnya mengajukan rekomendasi juga penegak hukum, karena dia yang tahu peran yang bersangkutan dalam konstruksi kasus. Kan kalau klausul berkelakuan baik dan lain-lain, itu kan domain pemasyarakatan. Tapi misalnya kalau terkait peran di dalam kasusnya itu harus domain KPK," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas