Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda dan Tidak Dilakukan oleh DPR Periode Ini

Setelah mendapat banyak masukan dari berbagai kalangan, Presiden Joko Widodo akhirnya meminta DPR RI untuk menunda pengesahan RKUHP.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati

Mereka mempermasalahkan sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap terlalu jauh masuk ke ruang privat warga negara.

Hal ini seperti yang tercantum dalam pasal perzinaan.

Pasal lain yang menjadi sorotan antara lain pidana terhadap pelaku penghinaan terhadap presiden.

Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan amanat reformasi dan demokrasi.

Sebab, pasal bernuansa kolonial ini dianggap digunakan pemerintah untuk membungkam kritik.

DPR Akan Mempertimbangkan Permintaan Jokowi untuk Tunda Pengesahan RKUHP

DRP RI akan mempertimbangkan permintaan Jokowi untuk menunda pengesahan RKUHP.

Dilansir Kompas.com, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo menjelaskan alasan pihaknya mempertimbangkan permintaan Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat memberikan kuliah umum pada kuliah perdana di Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) di Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat (13/9/2019).
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat memberikan kuliah umum pada kuliah perdana di Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) di Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat (13/9/2019). (Dok. Humas DPR RI)
BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, satu pertimbangan DPR adalah ada beberapa pasal yang menuai pro dan kontra.

"Rencana pada hari pengesahan pada hari Selasa 24 September, akan ditunda dulu sambil melihat pasal yang masih pro dan kontra atau sosialisasi kepada masyarakat tentang pasal-pasal tersebut," kata Bambang saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Bambang mengatakan, DPR akan menyempurnakan pasal-pasal yang dianggap bermasalah, seperti pasal tentang kumpul kebo, kebebasan pers, penghinaan kepala negara dan beberapa pasal lainnya.

"Sebagiannya, nanti detailnya akan saya cek ya," tuturnya.

Selanjutnya, Bambang mengatakan, permintaan Presiden Jokowi untuk menunda pengesahan RKUHP itu akan dibawa dalam rapat internal pimpinan DPR.


"Saya akan bawa pada rapat internal DPR nanti," imbuhnya.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/Kompas.com, Ihsanuddin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas