Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda dan Tidak Dilakukan oleh DPR Periode Ini
Setelah mendapat banyak masukan dari berbagai kalangan, Presiden Joko Widodo akhirnya meminta DPR RI untuk menunda pengesahan RKUHP.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
Mereka mempermasalahkan sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap terlalu jauh masuk ke ruang privat warga negara.
Hal ini seperti yang tercantum dalam pasal perzinaan.
Pasal lain yang menjadi sorotan antara lain pidana terhadap pelaku penghinaan terhadap presiden.
Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan amanat reformasi dan demokrasi.
Sebab, pasal bernuansa kolonial ini dianggap digunakan pemerintah untuk membungkam kritik.
DPR Akan Mempertimbangkan Permintaan Jokowi untuk Tunda Pengesahan RKUHP
DRP RI akan mempertimbangkan permintaan Jokowi untuk menunda pengesahan RKUHP.
Dilansir Kompas.com, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo menjelaskan alasan pihaknya mempertimbangkan permintaan Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Menurutnya, satu pertimbangan DPR adalah ada beberapa pasal yang menuai pro dan kontra.
"Rencana pada hari pengesahan pada hari Selasa 24 September, akan ditunda dulu sambil melihat pasal yang masih pro dan kontra atau sosialisasi kepada masyarakat tentang pasal-pasal tersebut," kata Bambang saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Bambang mengatakan, DPR akan menyempurnakan pasal-pasal yang dianggap bermasalah, seperti pasal tentang kumpul kebo, kebebasan pers, penghinaan kepala negara dan beberapa pasal lainnya.
"Sebagiannya, nanti detailnya akan saya cek ya," tuturnya.
Selanjutnya, Bambang mengatakan, permintaan Presiden Jokowi untuk menunda pengesahan RKUHP itu akan dibawa dalam rapat internal pimpinan DPR.
"Saya akan bawa pada rapat internal DPR nanti," imbuhnya.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/Kompas.com, Ihsanuddin)