Komisi VIII akan Bahas Permintaan Muhammadiyah Tunda Pengesahan RUU Pesantren
RUU tersebut telah disepakati dalam rapat pengambilan keputusan tingkat 1, antara pemerintah dan DPR pada Kamis kemarin.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong berjanji akan mengkonsultasikan surat dari PP Muhammadiyah kepada Pimpinan DPR. Muhammadiyah meminta pengesahan RUU Pesantren ditunda.
RUU tersebut telah disepakati dalam rapat pengambilan keputusan tingkat 1, antara pemerintah dan DPR pada Kamis kemarin.
RUU tinggal dilaporkan ke pimpinan untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna atau pengambilan keputusan tingkat 2.
"Kan pimpinan kemarin itu kita kan rapat sampai sore ya, pimpinan sudah tidak ada di tempat kecuali Pak Utut dan pak Utut memerlukan teman-teman yang lain, jadi dijadwalkan hari Senin sebelum rapat paripurna(bahas surat Muhammadiyah) ," kata Ali, Jumat, (20/9/2019).
Baca: Terkini Video Mesum PNS Jabar, Wajah Pemeran Dibandingkan Data ASN, Hasilnya?
Menurut Ali bila keberatan Muhammadiyah tersebut diakomodir, maka masih ada kemungkinan RUU Pesantren berubah. Hanya saja perubahan tersebut tidak substansial.
"Saya kira, tidak banyak perubahan redaksional dan subtansi itu pada posisi perbaikan kalimat. Ya perbaikan subtansi tapi dikalimat tidak pada posisi sistematika maupun pasal-pasal. Secara umum," katanya.
Dalam surat kepada pimpinan, Muhammadiyah tidak mencantumkan poin-poin apa saja yang menjadi keberatan. Muhammadiyah hanya meminta pengesahan RUU tersebut ditunda.
"Dalam surat dia yaitu hanya mempertimbangkan faktor filosofis dan juga faktor sosiologis dan yuridis dan itu kan sebagian besar kita sudah tampung," pungkasnya.
Sebelumnya PP Muhammadiyah menyampaikan surat kepada pimpinan DPR untuk menunda pengesahan RUU Pesantren.
"Setelah mengkaji mendalam RUU Pesantren, dengan memperhatikan segala aspek filosofi, yuridis, sosiologis, antropologis dan perkembangan serta pertumbuhan pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka kami permohonan kiranya saudara Ketua DPR RI berkenan menunda pengesahan RUU Pesantren menjadi Undang-undang," kata Ketua DPP Muhammadiyah Busyro Muqqodas dalam suratnya.