Komnas Perempuan Sambut Baik Permintaan Jokowi Tunda Pengesahan RUU KUHP
Komnas Perempuan menyambut baik sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta pengesahan RUU KUHP ditunda.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perempuan menyambut baik sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta pengesahan RUU KUHP ditunda.
Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu mengatakan pemerintah dan DPR akan kembali mempelajari pasal-pasal bermasalah dalam RUU KUHP bila pengesahannya ditunda.
Selain itu, ia berharap Presiden dan DPR membuka ruang dialog dengan masyarakat sipil dan lembaga HAM untuk membicarakan pasal yang masih dinilai bermasalah.
Baca: Pedagang Mulai Jual Motor dan Gadaikan Surat Tanah Gara-Gara Gunung Tangkuban Parahu Ditutup
Baca: Telur Ayam yang Dilempar Massa PMII Mengotori Kaca di Gedung KPK
Baca: Peringatan Dini BMKG Gelombang Tinggi Perairan Indonesia Capai 4 M, Berlaku Sabtu, 21 September
"Kami mengapresiasi sikap presiden menunda pengesahan RKUHP. Ini menunjukkan Presiden sensitif dengan kekhawatiran masyarakat akan bahaya over kriminalisasi kelompok rentan dan pengebirian demokrasi jika RKUHP dengan rumusan yang ada sekarang disahkan," kata Azriana saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (20/9/2019).
Over kriminalisasi
Komnas Perempuan membeberkan enam pasal dalam RKUHP yang jika diimplementasikan akan menimbulkan over kriminalisasi terhadap kelompok rentan, dalam hal ini anak, perempuan, kelompok miskin, orang dengan disabilitas, masyarakat hukum adat, penghayat kepercayaan, dan sebagainya.
Pertama, pasal 2 ayat (1) dan (2) tentang Hukum yang Hidup di Masyarakat.
Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu menilai masalah dalam pasal tersebut ada pada tidak adanya batasan yang jelas tentang hukum yang hidup dalam masyarakat di tengah beragamnya hukum yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan di masyarakat.
Menurutnya, hal itu mengakibatkan hilangnya jaminan kepastian hukum sebagai prinsip utama hukum pidana, dan melanggar asas legalitas.
Selain itu, rumusan pasal tersebut akan meningkatkan potensi kesewenangan dalam penegakannya, menyuburkan overkriminalisasi bagi kelompok rentan, dan menjadi pembenar diproduksinya kebijakan daerah yang diskriminatif.
"Kehadiran pasal ini juga akan memperburuk praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan yang selama ini yang sudah berlangsung di masyarakat," kata Azriana ketika dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (20/9/2019).
Kedua, pasal 412 tentang Kesusilaan di Muka Umum.
Baca: Massa Mulai Geruduk Gedung KPK, Kepolisian Perketat Pengamanan
Menurutnya, penjelasan frasa “di muka umum” dalam pasal tersebut berpotensi melindungi pihak-pihak yang memiliki privilege untuk menutupi tindak pidana yang mereka lakukan.