MGMP PJOK Minta Pelajaran Olahraga Kelas 12 Dikembalikan
Itulah salah satu agenda Munas MGMP PJOK SMK yang dibuka kemarin dan berakhir besok.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Jasmani dan Olahraga Kesehatan (PJOK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembalikan pelajaran olahraga ke kelas 12 yang tahun ini tidak diajarkan lagi.
Itulah salah satu agenda Musyawarah Nasional (Munas) MGMP PJOK SMK yang dibuka pada Kamis (19/9/2019) dan akan berakhir pada Sabtu (21/9/2019).
Agenda lainnya adalah pemilihan pengurus nasional MGMP PJOK SMK periode 2019-2023.
Terpilih sebagai Ketua Umum adalah Sahuri SPd dari SMKN 45 Jakarta, Sekretaris Umum Erwin Sambas MPd dari SMKN 13 Kota Bandung, dan Bendahara Umum Melfa Pasaribu.
Acara yang berlangsung di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Pendidikan Jasmani dan Bimbingan Konseling Kemdiknas di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ini diikuti 70 guru PJOK SMK dari 34 provinsi di Indonesia.
Didampingi Ketua dan Bendahara MGMP PJOK Jakarta Selatan, Ahmad Sanusi Zein SPd dan Suprayitno SPd dari SNKN 41 Jakarta, serta Ahmadi SPd dari SMKN 2 Jambi dan Bahrul Ulum SPd dari SMKN Bangil, Pasuruan, Sahuri (50) yang juga Ketua Panitia Munas MGMP PJOK SMK menjelaskan, penghilangan PJOK dari mata pelajaran kelas 12 SMK berdampak negatif baik bagi siswa maupun guru.
"Bagi siswa, dampaknya menurunkan kebugaran jasmani, sehingga menjadi hambatan ketika mereka mau terjun ke dunia kerja. Banyak perusahaan komplain karena kebuguran calon tenaga kerja dari SMK menurun," jelasnya.
Akibat lanjutannya, kata Sahuri, karena kebugaran menurun, siswa lebih mudah sakit sehingga berimplikasi pada penggunaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Juga berdampak pada penurunan karakter," cetusnya.
Bagi guru, lanjut Sahuri, berdampak pada berkurangnya jam mengajar, dan dampak lanjutannya adalah guru kurang fokus dalam mengajar di suatu sekolah karena harus mencari jam mengajar di sekolah lain, dan dengan itu sertifikasi dan pendapatan pun terancam, terutama guru swasta.
"Dampak lainnya, guru mengajar tidak linear atau guru PJOK mengampu mata pelajaran lain. Bagi guru swasta, income jelas berkurang, dan sertifikasi pun terancam," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.