Pertanyakan Keputusan Presiden, Haris Azhar: Kenapa UU KPK Enggak Dapat Masukan Masyarakat?
Haris Azhar pertanyakan mengani Rancangan Undang Undang lain yang disahkan tanpa ada diskusi lebih lanjut denga masyarakat, seperti RKUHP.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNNEWS.COM - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar merasa bingung dengan keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menunda pengesahan Revisi Undang Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Haris Azhar mempertanyakan niat Jokowi yang tidak dilakukan semenjak RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan itu disampaikannya pada cara Dialog tvOne yang tayang di kanal YouTube tvOneNews pada Jumat (20/9/2019).
Pada acara itu, Haris Azhar menekankan bahwa pengesahan RUU KPK adalah suatu niat buruk dari pemerintah.
"Sekali lagi saya mau menguatkan atau melekatkan pengesahan Undang Undang atau Revisi Undang Undang KPK itu ya, itu dalam satu kontruksi niat buruk," kata dia.
Menurutnya, RUU KPK adalah satu di antara RUU lain yang dibahas di DPR secara buru-buru.
Haris Azhar pun mempertanyakan mengenai keputusan Jokowi, untuk menunda pengesahan dan melakukan pengkajian ulang terkait RUU KUHP.
"Lucu menurut saya kalau presiden tiba-tiba bilang 'Kita tunda RUU KUHP' karena harus cari masukan dari masyarakat," ucap Haris Azhar.
Ia merasa bahwa bukan hanya RUU KUHP yang perlu untuk didiskusikan dengan masyarakat.
"Emang yang harus dapat masukan dari masyarakat cuma RUU KUHP? Kenapa yang kemarin pas UU KPK enggak dapat masukan dari masyarakat?," ucap Haris Azhar.