Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Serahkan Berkas 6 Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora di Depan Istana Ke Kejati DKI

Polisi telah menyerahkan berkas perkara enam tersangka pengibar bendera bintang kejora ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Serahkan Berkas 6 Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora di Depan Istana Ke Kejati DKI
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menyerahkan berkas perkara enam tersangka pengibar bendera bintang kejora ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan berkas tersebut dikirimkan, Rabu (18/9/2019).

"Berkas perkara sudah diserahkan ke Kejati DKI" ujar Argo, saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2019).

Baca: Begini Penjelasan Lengkap Kapolda Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Barat

Baca: Harga dan Spesifikasi Oppo A9 2020, HP Rp 4 Jutaan yang Bisa Didapatkan 20 September 2019 Mendatang!

Argo menyebut kepolisian saat ini menunggu Kejati DKI Jakarta apakah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) atau tidak.

Apabila dinyatakan lengkap, polisi akan melakukan pelimpahan tahap kedua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

"Kami masih menunggu daripada keputusan jaksa," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Pendampingan sesuai prosedur

Polda Metro Jaya dilaporkan oleh sejumlah LSM dan advokat ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait dugaan menghalang-halangi enam tersangka pengibar bendera bintang kejora untuk bertemu kuasa hukumnya.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pendampingan kepada enam tersangka tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan pendampingan terhadap tersangka makar memang berbeda dengan pendampingan terhadap tersangka kasus lain.

"Kasus makar terhadap enam tersangka itu bukan kasus biasa, tetapi kasus yang berkaitan dengan kemanan negara maka pendampingan kuasa hukum sesuai dengan Pasal 115 KUHAP Ayat 2, maka kuasa hukum hanya melihat dari jauh," ujar Argo, ketika dikonfirmasi, Jumat (20/9/2019).

Baca: Ambulans yang Sedang Antar Jenazah Tabrak Truk di Tegal, Seluruh Penumpang yang Ikut Mengantar Tewas

Baca: Mama Muda dan Gadis SMA Jadi Sasaran Aksi Pria Misterius Mirip Kolor Ijo, Subuh Jadi Waktu Mencekam

Di sisi lain, ia menegaskan pula kepolisian sudah menyertakan surat penangkapan saat keenamnya ditahan.


Selain itu, Argo mengatakan kuasa hukum keenam tersangka juga tetap harus mematuhi peraturan ketika mengunjungi tahanan.

"Terhadap kunjungan tahanan ada sop atau aturannya yaitu hari Selasa dan Jumat. Jam kunjung tahanan juga ada aturannya," kata dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas