Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teori ICW: Pemerintah-DPR Dendam dengan KPK

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan dari sudut pandang itu pemerintah dan DPR diduga mempercepat pembahasan revisi UU KPK lantaran dendam denga

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Teori ICW: Pemerintah-DPR Dendam dengan KPK
Tribunnews/JEPRIMA
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (kiri) bersama Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati (kanan) saat memberikan keterangan pers Koalisi Kawal Capim KPK di gedung LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2019). Koalisi Kawal Capim KPK menyatakan menemukan adanya potensi konflik kepentingan dari pansel terhadap peserta seleksi, khususnya kepada 20 nama yang lolos seleksi, serta tidak memperdulikan masukan tentang LHKPN dan rekam jejak peserta. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan melihat pembahasan revisi UU KPK melalui sudut pandang teori kausalitas. 

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan dari sudut pandang itu pemerintah dan DPR diduga mempercepat pembahasan revisi UU KPK lantaran dendam dengan KPK

"Sebenarnya sangat mudah untuk menarik teori kausalitas, di mana seakan DPR dendam dengan KPK atau mungkin pemerintah dendam dengan KPK sehingga pembahasan revisi Undang-Undang KPK ini kurang dari 15 hari," ujar Kurnia, di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).

Teori itu merujuk pula pada jumlah anggota DPR hingga petinggi parpol yang menjadi pesakitan pasca diungkap oleh lembaga antirasuah tersebut selama lima tahun terakhir. 

Baca: Komisi VIII akan Bahas Permintaan Muhammadiyah Tunda Pengesahan RUU Pesantren

Kurnia menyebut 23 anggota DPR menjadi tersangka pada periode 2014-2019. Selain itu, ada pula 5 Ketua Umum partai politik yang juga menjadi tersangka, seperti Setya Novanto hingga Romahurmuziy. 

"Sehingga publik sangat mudah membacanya, oh karena ini pasti mereka mengebut pembahasan revisi UU KPK," kata dia.

ICW turut pula menyinggung soal RUU Pemasyarakatan yang juga dinilai bermasalah lantaran koruptor menjadi lebih mudah mendapatkan remisi.

Berita Rekomendasi

Sehingga, Kurnia pun menilai masalah yang mendera KPK lengkap sudah. Terutama dengan ditunjukknya lima Pimpinan KPK jilid V yang diduga memiliki masalah. 

"KPK juga diperlemah dengan revisi UU KPK dan ketika pelaku korupsi masuk dipenjara, maka dia akan mendapatkan kemudahan-kemudahan untuk pengurangan hukuman melalui undang-undang pemasyarakatan, dan yang juga menjadi persoalan adalah delik-delik tentang korupsi juga masih masuk dalam RKUHP. Yang mana hukumannya juga diperingan," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas