Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alissa Wahid Tanggapi RKUHP soal Aborsi, Gus Mus Berpesan agar Tak Sembarangan Pilih Wakil Rakyat

Alissa Wahid tanggapi RKUHP soal aborsi, Gus Mus memberi pesan agar tak sembarangan memilih wakil rakyat.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Miftah
zoom-in Alissa Wahid Tanggapi RKUHP soal Aborsi, Gus Mus Berpesan agar Tak Sembarangan Pilih Wakil Rakyat
KOMPAS.com FITRI / PRIYAMBODO
Alissa Wahid tanggapi RKUHP soal aborsi, Gus Mus memberi pesan agar tak sembarangan memilih wakil rakyat. 

TRIBUNNEWS.COM - Alissa Wahid tanggapi RKUHP soal ancaman penjara bagi pelaku aborsi, Gus Mus memberi pesan agar tak sembarangan memilih orang yang mendapat tugas membuat undang-undang.

Belakangan ini, publik ramai membicarakan soal revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Sebab, beberapa pasal perubahan dalam RKUHP yang menuai kontroversi.

Satu diantaranya adalah mengenai aborsi alias pengguguran kandungan.

Menurut Pasal 470 Ayat 1 dalam RKUHP, pelaku aborsi akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.

Massa menggelar aksi menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019). Aksi yang diwakili oleh buruh, mahasiswa, dan rakyat sipil ini menolak DPR mengesahkan RKUHP yang dianggap dapat mengancam rakyat Indonesia. Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus
Massa menggelar aksi menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019). Aksi yang diwakili oleh buruh, mahasiswa, dan rakyat sipil ini menolak DPR mengesahkan RKUHP yang dianggap dapat mengancam rakyat Indonesia. Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus (Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus)

Baca: Dalam RKUHP, Peternak yang Unggasnya Keluyuran di Kebun Orang Didenda Rp 10 Juta, Ini Kata Menkumham

Baca: Komentari Polemik RKUHP, Hotman Paris Beri Peringatan ke Jokowi: Bakal Heboh Nanti dengan Kawin Siri

Berikut bunyi Pasal 470 Ayat 1:

"Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun."

Berita Rekomendasi

Pasal tersebut dinilai mendiskriminasi perempuan yang menjadi korban pemerkosaan.

Putri Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alissa Wahid, memberikan tanggapan terkait Pasal 470 Ayat 1 itu.

Melalui akun Twitternya, Alissa Wahid mencantumkan berita yang bersumber dari Kompas.com mengenai korban pemerkosaan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Berita tersebut menuliskan tentang DP (17), gadis remaja yang dipaksa melayani nafsu bejat enam buruh karena ketahuan mesum dengan sang kekasih, RZP (17).

DP pun saat ini diketahui tengah hamil lima bulan dan mengalami trauma berat.

DP juga memilih putus sekolah.

"Informasi terakhir, dia mengundurkan diri dari sekolah. Mungkin karena malu," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Lija Nesmon, Jumat (20/9/2019), seperti dilansir Kompas.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas