Alissa Wahid Tanggapi RKUHP soal Aborsi, Gus Mus Berpesan agar Tak Sembarangan Pilih Wakil Rakyat
Alissa Wahid tanggapi RKUHP soal aborsi, Gus Mus memberi pesan agar tak sembarangan memilih wakil rakyat.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Miftah
Menurut Alissa, DP tak hanya menjadi korban pemerkosaan, melainkan juga korban sistem dan politik terkait RKUHP Pasal 470 Ayat 1.
Baca: Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP, Mahfud MD: Kalau Menunggu Semua Setuju, Tidak Akan Pernah
Baca: Komnas Perempuan Sebut Ada 6 Pasal di Dalam RKUHP Ancam Anak dan Perempuan, Berikut Ulasannya
"Gadis ini diperkosa enam buruh. Menurut RKUHP 2019 ini, kalau dia menggugurkan kehamilannya, dia akan dipenjara.
Mesakke (kasihan, red), dua kali jadi korban: korban kebejatan syahwat dan korban sistem + politik.
Seumur hidup menderita lahir batin," tulis Alissa Wahid, Jumat.
Melihat cuitan Alissa, Mustofa Bisri (Gus Mus) menanggapinya.
Gus Mus berpesan agar tak sembarangan memilih orang-orang yang mendapat tugas untuk membuat undang-undang alias wakil rakyat.
"Makanya jangan sembarangan milih orang yang ditugasi bikin undang-undang," pesan Gus Mus.
Pengesahan RKUHP ditunda
Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengatakan pengesahan RHUKP ditunda.
Melalui unggahannya di Instagram, Jumat, Jokowi menyebutkan dirinya selalu mengikuti perkembangan pembahasan RKUHP.
Ia menilai sejumlah materi membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Baca: Poin RKUHP jadi Sorotan: Kontrasepsi, Denda Ternak Main ke Lahan Orang hingga Hukuman Dukun Santet
Baca: Menkumham Jelaskan Pasal Aborsi dalam RKUHP: KUHP yang Sekarang Justru Lebih Berat
Tak hanya itu, menurut Jokowi, lebih kurang 14 pasal masih harus ditinjau kembali.
Jokowi pun meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, untuk menyampaikan pesan pada DPR agar menunda pengesahan RHUKP.
Lebih lanjut, Jokowi berharap pengesahan RHUKP akan dilakukan DPR RI periode berikutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.