Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Panja Pertimbangkan Permintaan Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP

Masinton Pasaribu menjelaskan, proses dan mekanisme pembahasan di DPR baru selesai di tahap tingkat satu, yaitu tingkat alat kelengkapan dewan atau ko

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anggota Panja Pertimbangkan Permintaan Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP
Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH
Tim Kampanye Nasional Jokowi-Amin, Masinton Pasaribu sedang jumpa wartawan di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019). Serial diskusi publik Ngopi Bareng Dari Sebrang Istana yang digelar Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) membahas tantangan yang dihadapi untuk kedua cawapres dengan masing-masing latar belakang Ma???ruf Amin yang berstatus cawapres dan ulama sedangkan Sandiaga Uno dengan latar belakang yang berstatus cawapres dan pengusaha. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --  Anggota Panita Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Masinton Pasaribu akan mempertimbangkan usulan dan permintaan presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pengesahkan revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami akan mempertimbangkan usulan dan permintaan presiden terkait penundaan pembahasan RKUHP. Kami akan mengkomunikasikan segera kepada seluruh fraksi di DPR yang ikut pembahasan RKUHP bersama Tim pemerintah," ujar Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu kepada Tribunnews.com, Sabtu (21/9/2019).

Masinton Pasaribu menjelaskan, proses dan mekanisme pembahasan di DPR baru selesai di tahap tingkat satu, yaitu tingkat alat kelengkapan dewan atau komisi.

"Baru sebatas usulan komisi untuk dibawa ke dalam pembahasan tingkat II (dua) dan pengambilan keputusan dalam sidang paripurna," jelasnya.

Dalam peraturan tata tertib DPR, usulan menuju ke Paripurna harus melalui tahapan badan musyawarah (bamus) pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi tentang persetujuan agenda pembahasan dalam sidang paripurna.

Tentunya DPR wajib melihat dinamika dan mendengar aspirasi Yang berkembang dari masyarakat terkait penolakan beberapa pasal dalam RKUHP.

Baca: Deretan Pasal Kontroversial di RKHUP yang Picu Perdebatan, Dianggap Ngawur dan Tak Masuk Akal

Dalam masa penundaan ini, Masinton Pasaribu menyarankan DPR bersama pemerintah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat Luas terkait pasal-pasal krusial yang sedang dipersoalkan masyarakat.

Berita Rekomendasi

"DPR bersama pemerintah dapat melanjutkan pembahasan pada periode DPR RI 2019-2024 dengan mekanisme carry over atau melanjutkan pembahasan RKUHP tanpa harus mengulang dari awal kembali," jelasnya.

Jokowi Minta DPR Tunda Revisi KUHP

Presiden Jokowi telah meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikan ke DPR, agar tidak mengesahkan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Sudah saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).

Jokowi mengaku terus mengikuti perkembangan pembahasan revisi KUHP yang dilakukan pemerintah dan DPR secara seksama.

"Setelah memcermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada beberapa materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," jelas Jokowi.

Menurut Jokowi, pemerintah dan DPR perlu meninjau kembali serta melakukan menerima masukan dari kalangan masyarakat sebagai upaya penyempurnaan RUU KUHP.

"Tadi saya lihat materi yang ada, substansi yang ada ada, kurang lebih 14 pasal (harus ditinjau ulang)," kata Jokowi.

"Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama, sehingga pembahasm RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," ujar Jokowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas