Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam RKUHP, Peternak yang Unggasnya Keluyuran di Kebun Orang Didenda Rp 10 Juta, Ini Kata Menkumham

Dalam RKUHP diatur bahwa peternak yang unggasnya keluyuran di kebun orang akan didenda Rp 10 juta. Ini penjelasan dari Menkumham.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Dalam RKUHP, Peternak yang Unggasnya Keluyuran di Kebun Orang Didenda Rp 10 Juta, Ini Kata Menkumham
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Dalam RKUHP diatur bahwa peternak yang unggasnya keluyuran di kebun orang akan didenda Rp 10 juta. Ini penjelasan dari Menkumham. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyusunan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai kontroversi di beberapa pasalnya.

Dalam RKUHP, ada pasal menyebutkan bahwa peternak yang unggasnya keluyuran di kebun orang akan didenda Rp 10 juta.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pun memberi penjelasan.

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) dinilai mengandung beberapa pasal yang bermasalah dan merugikan masyarakat.

Baca: Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP, Mahfud MD: Kalau Menunggu Semua Setuju, Tidak Akan Pernah

Banyak pasal yang dianggap multitafsir dan memungkinkan terjadinya kriminalisasi.

Kontroversi atas RKUHP ini pun bermuncul dari berbagai lapisan masyrakat.

Mulai dari mahasiswa yang turun ke jalan, aktivis, hingga para artis yang memberi penolakan atas RKUHP tersebut.

BERITA TERKAIT

DPR semula menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam Rapat Paripurna yang akan digelar pada Selasa (24/9/2019) mendatang.

Namun, Presiden Jokowi pada Jumat (20/9/2019) meminta DPR untuk menunda pengesahan RKUHP tersebut dan tidak dilakukan oleh DPR periode ini.

Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda dan Tidak Dilakukan oleh DRP Periode Ini
Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda dan Tidak Dilakukan oleh DRP Periode Ini (YouTube KompasTV)

Ia juga meminta Menkumham Yasonna Laoly untuk kembali mengkaji pasal yang kontroversial.

Satu dari beberapa pasal yang kontroversial yakni soal unggas.

Dalam RKUHP, diatur soal larangan membiarkan hewan ternak berkeliaran di pekarangan milik orang lain yang ditanami bibit.

Apabila dibiarkan, maka pemilik unggas dapat dikenakan denda Rp 10 juta.

Larangan tersebut diatur dalam RKUHP bagian ketujuh soal gangguan terhadap tanah, benih, tanaman, dan pekarangan.

Baca: Presiden Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RKUHP, Sujiwo Tejo: Bagus Mas

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas