Deretan Pasal Kontroversial di RKHUP yang Picu Perdebatan, Dianggap Ngawur dan Tak Masuk Akal
Polemik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berbuntut pada ditundanya pengesahan undang-undang tersebut
Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM – Polemik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berbuntut pada ditundanya pengesahan undang-undang tersebut.
Penundaan pengesahan RKUHP diinstruksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), terutama setelah mendapat penolakan dari sebagian besar masyarakat Indonesia dari berbagai elemen.
Ada beberapa pasal di dalam RKUHP yang menuai kontroversi dan dinilai tidak masuk akal.
Dikutip dari Kompas TV, berikut pasal-pasal dalam RKUHP yang kontroversial dan dinilai bermasalah.
Pasal 278
Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).
Pasal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Pasal 432
Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (Rp 1 juta)
Pasal ini dinilai multitafsir dan menimbulkan kerawanan warga yang bisa menghakimi orang yang berada di jalanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.