Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP, Mahfud MD: Kalau Menunggu Semua Setuju, Tidak Akan Pernah

Mahfud MD buka suara terkait penundaan pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).

Editor: Imam Saputro
zoom-in Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP, Mahfud MD: Kalau Menunggu Semua Setuju, Tidak Akan Pernah
Kompas.com / Kristianto Purnomo
Mahfud MD buka suara terkait penundaan pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD buka suara terkait penundaan pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).

Menurut Mahfud MD jika dilihat dari ketatanegaraan hal tersebut bisa dibilang wajar.

Nantinya RKUHP bisa dibahas di periode kepemimpinan yang selanjutnya.

"Kalau secara ketatanegaraan ditunda ya biasa saja gitu, artiya nanti harus dibahas pada periode berikutnya," dilansir dari kanal Youtube Metrotvnews.

Namun jika dilihat dari aturan perundang-undangan, ketika RKUHP tidak disahkan pada periode awal, maka di periode berikutnya harus mulai dirancang dari awal lagi.

"Tapi kalau menurut aturan perundang-undangan kita kalau tidak disahkan sekarang ya berarti nanti periode berikutnya itu harus mulai dari awal tidak bisa langsung membawa ini sebagai hal yang sudah jadi tinggal dibahas sedikit-sedikit gitu," sambungnya.

Mahfud MD berharap agar RKUHP segera disahkan.

Berita Rekomendasi

Lantaran jika harus menunggu semua orang untuk setuju kemungkinan RKUHP tidak akan pernah disahkan.

Halaman selanjutnya

Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas