Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP, Mahfud MD: Kalau Menunggu Semua Setuju, Tidak Akan Pernah
Mahfud MD buka suara terkait penundaan pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).
Editor: Imam Saputro
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD buka suara terkait penundaan pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).
Menurut Mahfud MD jika dilihat dari ketatanegaraan hal tersebut bisa dibilang wajar.
Nantinya RKUHP bisa dibahas di periode kepemimpinan yang selanjutnya.
"Kalau secara ketatanegaraan ditunda ya biasa saja gitu, artiya nanti harus dibahas pada periode berikutnya," dilansir dari kanal Youtube Metrotvnews.
Namun jika dilihat dari aturan perundang-undangan, ketika RKUHP tidak disahkan pada periode awal, maka di periode berikutnya harus mulai dirancang dari awal lagi.
"Tapi kalau menurut aturan perundang-undangan kita kalau tidak disahkan sekarang ya berarti nanti periode berikutnya itu harus mulai dari awal tidak bisa langsung membawa ini sebagai hal yang sudah jadi tinggal dibahas sedikit-sedikit gitu," sambungnya.
Mahfud MD berharap agar RKUHP segera disahkan.
Lantaran jika harus menunggu semua orang untuk setuju kemungkinan RKUHP tidak akan pernah disahkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.