Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LHK Akan Gugat Perusahaan Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan dengan Pasal Perampasan Keuntungan

KLHK menurutnya akan menambahkan gugatan menggunakan pasal perampasan keuntungan.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in LHK Akan Gugat Perusahaan Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan dengan Pasal Perampasan Keuntungan
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya tengah menyiapkan regulasi tambahan untuk memberikan efek jera bagi perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Ia menjelaskan dalam UU No 32 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup terbuka tiga jalur untuk menggugat perusahaan pembakar hutan yakni melalui sanksi administratif, perdata hingga pidana.

KLHK menurutnya akan menambahkan gugatan menggunakan pasal perampasan keuntungan.

“Kami sedang rancang UU No 32 bisa melakukan penegakan hukum berlapis, yaitu menambahkan pasal perampasan keuntungan. Karena pembakaran hutan dan lahan dilakukan secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan secara finansial,” ungkapnya.

Baca: Alissa Wahid Tanggapi RKUHP soal Aborsi, Gus Mus Berpesan agar Tak Sembarangan Pilih Wakil Rakyat

Hal itu disampaikan Rasio Ridho Sani dalam diskusi “Karhutla: Kebakaran Hutan Lagi?” di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019).

Pria yang akrab disapa Roi tersebut menegaskan pasal itu bisa diterapkan pada perusahaan pemilik lahan konsensi, jika lahan tersebut berubah dari hutan menjadi perkebunan sawit setelah terjadi kebakaran.

Ia berharap pasal tersebut nantinya bisa memberikan efek jera bagi perusahaan pembakar hutan dan lahan.

BERITA REKOMENDASI

Karena menurutnya pelacakan jejak kebakaran hutan dan lahan bisa dilakukan secara forensik sampai sepuluh tahun yang lalu.

“Kita tak bisa pungkiri ada perusahaan yang lakukan pembakaran berulang-ulang, tapi jejak forensik pasti ada yang masih bisa menelusuri peristiwa 10 tahun ke belakang. Kami tinggal membawa ahli ke lapangan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas