LHK Akan Gugat Perusahaan Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan dengan Pasal Perampasan Keuntungan
KLHK menurutnya akan menambahkan gugatan menggunakan pasal perampasan keuntungan.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya tengah menyiapkan regulasi tambahan untuk memberikan efek jera bagi perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Ia menjelaskan dalam UU No 32 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup terbuka tiga jalur untuk menggugat perusahaan pembakar hutan yakni melalui sanksi administratif, perdata hingga pidana.
KLHK menurutnya akan menambahkan gugatan menggunakan pasal perampasan keuntungan.
“Kami sedang rancang UU No 32 bisa melakukan penegakan hukum berlapis, yaitu menambahkan pasal perampasan keuntungan. Karena pembakaran hutan dan lahan dilakukan secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan secara finansial,” ungkapnya.
Baca: Alissa Wahid Tanggapi RKUHP soal Aborsi, Gus Mus Berpesan agar Tak Sembarangan Pilih Wakil Rakyat
Hal itu disampaikan Rasio Ridho Sani dalam diskusi “Karhutla: Kebakaran Hutan Lagi?” di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019).
Pria yang akrab disapa Roi tersebut menegaskan pasal itu bisa diterapkan pada perusahaan pemilik lahan konsensi, jika lahan tersebut berubah dari hutan menjadi perkebunan sawit setelah terjadi kebakaran.
Ia berharap pasal tersebut nantinya bisa memberikan efek jera bagi perusahaan pembakar hutan dan lahan.
Karena menurutnya pelacakan jejak kebakaran hutan dan lahan bisa dilakukan secara forensik sampai sepuluh tahun yang lalu.
“Kita tak bisa pungkiri ada perusahaan yang lakukan pembakaran berulang-ulang, tapi jejak forensik pasti ada yang masih bisa menelusuri peristiwa 10 tahun ke belakang. Kami tinggal membawa ahli ke lapangan,” pungkasnya.