Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulan Jameela Dipastikan Akan Dilantik Jadi Anggota DPR RI Bulan Depan, Ini Alasannya

Peluang kader Partai Gerindra Mulan Jameela untuk menjadi anggota DPR RI tampaknya akan semakin terbuka lebar.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mulan Jameela Dipastikan Akan Dilantik Jadi Anggota DPR RI Bulan Depan, Ini Alasannya
Tribunnews/NurulHanna
Mulan Jameela ditemui di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 49, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peluang kader Partai Gerindra Mulan Jameela untuk menjadi anggota DPR RI tampaknya akan semakin terbuka lebar.

Meskipun sebelumnya diberitakan Mulan Jameela tidak bisa dilantik jadi anggota DPR karena suaranya di daerah pemilih kalah oleh rekannya sesama partai.

Dengan demikian Mulan Jameela akan dilantik jadi anggota DPR RI Oktober bulan depan.




KPU RI seperti dilansir dari artikel Kompas.com berjudul "Mulan Jameela Ditetapkan Jadi Anggota DPR RI, Gantikan 2 Koleganya  telah mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Baca: Mulan Jameela Balas Tudingan Jarang Jenguk Ahmad Dhani di Penjara, Gak Bisa Share Video & Foto

Baca: Apa Kabar Ahmad Dhani? Mulan Jameela Ungkap Fakta Kondisi Suaminya di Penjara

Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi calon peraih suara terbanyak keempat karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Surat keputusan KPU tersebut, dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

BERITA TERKAIT

Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR-RI.

Ervin Luthfi, calon anggota DPR-RI terpilih yang digantikan Mulan Jameela, membenarkan surat keputusan KPU yang isinya menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan dirinya meski raihan suaranya lebih banyak dari Mulan.

“Iya benar,” kata Ervin saat dihubungi lewat aplikasi pesan, Sabtu (21/9/2019).

Ditanya lebih lanjut soal penggantian tersebut, dirinya belum mau berkomentar banyak.

“Saya masih di Jakarta,” katanya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas