Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Mulan Jameela, Istri Ahmad Dhani Jadi Anggota DPR RI: Menang Gugatan hingga Segini Gajinya

5 Fakta Mulan Jameela, Istri Ahmad Dhani Jadi Anggota DPR RI: Menang Gugatan hingga Segini Gajinya

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 5 Fakta Mulan Jameela, Istri Ahmad Dhani Jadi Anggota DPR RI: Menang Gugatan hingga Segini Gajinya
Instagram @mulanjameela1
5 Fakta Mulan Jameela, Istri Ahmad Dhani Jadi Anggota DPR RI: Menang Gugatan hingga Segini Gajinya 

5 Fakta Mulan Jameela, Istri Ahmad Dhani Jadi Anggota DPR RI: Menang Gugatan hingga Segini Gajinya

TRIBUNNEWS.COM - Artis Mulan Jameela, penyanyi dari kader Gerindra ini lolos maju sebagai anggota DPR RI.

Mulan Jameela yang dikenal juga sebagai istri Ahmad Dhani ini ditetapkan sebagai calon legislatif terpilih pada pemilu 2019.

Dalam pemilihan ini Mulan Jameela merupaka calon legislatif dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar XI yaitu Kabupaten Garut, Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya.

Pada awal penghitungan suara sebenarnya Mulan Jameel tak lolos melenggang ke Senayan.

Namun, setelah mengajukan gugatan, pengadilan mengabulkan permohonan Mulan Jameela serta menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI.

Baca: Sempat Tak Lolos Jadi Anggota Parlemen, Begini Perjalanan Panjang Mulan Jameela Duduk di Kursi DPR

Baca: Tunjukkan Bukti Konten Pornografi Hotman Paris, Andar Situmorang: Nasibmu di Sini, Bikin Malu Kau

Berikut fakta terkait Mulan Jameela yang berhasil menjadi anggota DPR RI.

Berita Rekomendasi

1. Menang Gugatan

Mulan Jameela beserta sejumlah kader Gerindra lainnya melakukan gugatan ke pengadilan.

Di Dapil Jabar XI, Partai Gerindra menempatkan tiga wakil ke DPR RI.

Mulan Jameela menempati urutan kelima dengan raihan 24.192 suara.

Mulan Jameela istri Ahmad Dhani dan 9 pengugat lainnya menangkan gugatan di Pengadilan Negeri atau PN.

Kepada Partai Gerindra diminta untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif atau dewan.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas