DPR Dinilai Tidak Serius Selesaikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Ketua Solidaritas Perempuan Dinda Nur Annisa Yura menilai hal itu menujukan watak anggota DPR RI yang menganggap bahwa isu kekerasan seksual tidak pen
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Solidaritas Perempuan menilai belum disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual oleh DPR RI menunjukan watak anggota DPR RI yang toleran terhadap kekerasan seksual.
Tidak hanya itu, Ketua Solidaritas Perempuan Dinda Nur Annisa Yura menilai hal itu menujukan watak anggota DPR RI yang menganggap bahwa isu kekerasan seksual tidak penting.
Lebih jauh, bahkan belum disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan seksual juga menujukan watak anggota DPR RI yang tidak menghargai perempuan sebagai manusia dan melihat perempuan lebih rendah dari laki-laki dalam konteks kehidupan manusia.
Baca: MotoGP Aragon 2019 - Andrea Dovizioso Kecewa Cuma Bisa Start dari Posisi ke-10
Baca: MotoGP Aragon 2019 - Pol Espargaro Dipastikan Absen Balapan karena Cedera
Baca: Dahulu Pernah Simpan Jenazah Istri di Dalam Rumah, Kini Aladdin Ditemukan Tewas Membusuk
"Tidak seriusnya DPR terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu sebenarnya menunjukan watak anggota DPR itu seperti apa," kata Dinda di kantor Sekretariat Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria di Pancoran Jakarta pada Minggu (22/9/2019).
Menurut Dinda hal itu secara umum juga menunjukan bagaimana DPR lebih mengutamakan RUU yang pro investasi, menghilangkan kebebasan berpendapat dan mempersempit demokrasi.
Padahal, menurutnya angka kekerasan seksual tidak pernah turun dan bahkan tidak ada satu data pun yang bisa menggambarkan secara akurat angka kekerasan seksual itu setinggi apa.
Padahal menurutnya, kekerasan seksual adalah satu bentuk kejahatan yang serius.
"Kenapa ini tidak dianggap penting, artinya DPR tidak merasa perempuan itu penting dan perempuan harganya sama dengan manusia lainnya," kata Dinda.
Tidak hanya itu, Dinda juga menyayangkan sijap pemerintah terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tersebut meski ia mengakui bahwa pihaknya telah melakukan advokasi dengan beberapa kementerian, misalnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Namun menurutnya, langkah tersebut tidak cukup karena jika bicara soal Undang-Undang maka hal itu seharusnya menjadi kebijakan nasional yang seharusnya multi sektor, multi kementerian.
"Saya pikir kalau misalnya pemerintah serius dengan hal ini seharusnya ada tindakan. Tapi kan memang tidak ada pernyataan, pembelaan, dan upaya apapun yang dilakukan untuk mendukung disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Dinda.