Fahrul Rozi Bingung dan Tak Tahu Bagaimana Nasibnya Setelah Digantikan Mulan Jameela
Mulan Jameela diputuskan menggantikan Fahrul Rozi sebagai caleg terpilih periode 2019-2024. Fahrul Rozi mengaku bingung dan tidak tahu nasibnya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Kemenangan gugatan perdata di pengadilan membuat Mulan Jameela dkk diputuskan sebagai caleg terpilih oleh Komisi Pemiihan Umum (KPU) sebagaimana perolehan suara terbanyak di Partai Gerindra.
Mulan Jameela diputuskan menggantikan Fahrul Rozi sebagai caleg terpilih periode 2019-2024.
Fahrul Rozi mengaku bingung dan tidak tahu dengan nasibnya ini.
"Saya juga baru tahu dari media," jelas Fahrul yang saat dihubungi, Sabtu (21/9/2019).
KPU telah memutuskan menetapkan Raden Terry Tantri Wulansari alias Mulan Jameela dan tiga caleg dari Partai Gerindra lainnya sebagai caleg terpilih periode 2019-2024, menggantikan empat orang yang telah terpilih sebelumnya.
Baca: Kembali Dipanggil Presiden Joko Widodo, Adian Napitupulu Justru Minta Ampun Soal Jabatan Menteri
Baca: Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 6,4, Minggu (22/9/2019) Guncang Maluku, Ini Penjelasan BMKG
Penetapan KPU itu mengacu adanya surat dari DPP Partai Gerindra dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang gugatan perdata dari Mulan Jameela dkk.
Atas adanya putusan pengadilan, mulanya Mulan menggantikan Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019 di Daerah Pemilihan Jawa Barat XI.
Namun, DPP Partai Gerindra memecat Ervin dan digantikan posisinya oleh Fahrul Rozi yang menjadi peraih suara terbanyak keempat.
Namun, ternyata Fahrul juga dipecat Gerindra sehingga digantikan oleh caleg yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya, yakni Mulan Jameela.
Fahrul Rozi akan mendatangi DPP Gerindra di Jakarta untuk meminta klarifikasi atas pemberhentian dirinya sebagai kader partai.
KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Baca: Pemeran Perempuan dalam Video Asusila Berseragam PNS Diperiksa, Ia Tak Tahu Adegan Syurnya Direkam
Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.
Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena Fahrul juga diberhentikan sebagai anggota partai politik.
Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.