Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahrul Rozi Bingung dan Tak Tahu Bagaimana Nasibnya Setelah Digantikan Mulan Jameela

Mulan Jameela diputuskan menggantikan Fahrul Rozi sebagai caleg terpilih periode 2019-2024. Fahrul Rozi mengaku bingung dan tidak tahu nasibnya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Fahrul Rozi Bingung dan Tak Tahu Bagaimana Nasibnya Setelah Digantikan Mulan Jameela
Instagram @mulanjameela1
Dulu Jadi Penyanyi Seksi Tanpa Kaca Mata, Mulan Jameela Ungkap Kondisi Matanya Sekarang, hingga Harus Dioperasi 

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Kemenangan gugatan perdata di pengadilan membuat Mulan Jameela dkk diputuskan sebagai caleg terpilih oleh Komisi Pemiihan Umum (KPU) sebagaimana perolehan suara terbanyak di Partai Gerindra.

Mulan Jameela diputuskan menggantikan Fahrul Rozi sebagai caleg terpilih periode 2019-2024.

Fahrul Rozi mengaku bingung dan tidak tahu dengan nasibnya ini.

"Saya juga baru tahu dari media," jelas Fahrul yang saat dihubungi, Sabtu (21/9/2019).

KPU telah memutuskan menetapkan Raden Terry Tantri Wulansari alias Mulan Jameela dan tiga caleg dari Partai Gerindra lainnya sebagai caleg terpilih periode 2019-2024, menggantikan empat orang yang telah terpilih sebelumnya.

Baca: Kembali Dipanggil Presiden Joko Widodo, Adian Napitupulu Justru Minta Ampun Soal Jabatan Menteri

Baca: Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 6,4, Minggu (22/9/2019) Guncang Maluku, Ini Penjelasan BMKG

Penetapan KPU itu mengacu adanya surat dari DPP Partai Gerindra dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang gugatan perdata dari Mulan Jameela dkk.

Atas adanya putusan pengadilan, mulanya Mulan menggantikan Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019 di Daerah Pemilihan Jawa Barat XI.

Mulan Jameela unggah foto bareng 4 anaknya
Mulan Jameela unggah foto bareng 4 anaknya (Instagram @mulanjameela01)
Berita Rekomendasi

Namun, DPP Partai Gerindra memecat Ervin dan digantikan posisinya oleh Fahrul Rozi yang menjadi peraih suara terbanyak keempat.

Namun, ternyata Fahrul juga dipecat Gerindra sehingga digantikan oleh caleg yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya, yakni Mulan Jameela.

Fahrul Rozi akan mendatangi DPP Gerindra di Jakarta untuk meminta klarifikasi atas pemberhentian dirinya sebagai kader partai.

KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Baca: Pemeran Perempuan dalam Video Asusila Berseragam PNS Diperiksa, Ia Tak Tahu Adegan Syurnya Direkam

Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena Fahrul juga diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Di antaranya surat tentang keputusan Partai Gerindra yang menyatakan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi tidak memenuhi persyaratan sebagai caleg terpilih.

Selain Mulan, KPU dalam keputusannya juga menukar tiga caleg Gerindra dari tiga dapil berbeda yang lolos ke Senayan.

Mereka adalah Sugiono yang menggantikan Sigit Ibnugroho Sarasprono sebagai caleg terpilih dari Dapil Jawa Tengah I, Katherine A OE yang menggantikan Yusid Toyib sebagai wakil dari Dapil Kalimantan Barat I, serta Yan Permenas Mandenas pengganti Steven Abraham sebagai caleg terpilih dari Dapil Papua.

Lolosnya Mulan Jameela ke Senayan menindaklanjuti putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan delapan caleg Partai Gerindra lainnya.

Hakim dalam putusannya menyatakan tergugat I dan II dalam hal ini Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para penggugat (Mulan Jameela cs) guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing.

Baca: Abu Razak, Pimpinan GAM yang Tewas Baku Tembak dengan Polisi Ternyata Ahli Merakit Senjata

Hakim juga memerintahkan kepada para penggugat untuk turut dan patuh pada putusan perkara ini.

Dalam putusan PN Jaksel yang dibacakan hakim ketua Zulkifli memvonis Gerindra agar menetapkan para penggugat yang merupakan caleg sebagai anggota legislatif.

Sementara itu, empat caleg terpilih dari Partai Gerindra yang digantikan menyatakan akan melakukan perlawanan terhadap keputusan (DPP) partainya ini.

Caleg terpilih Yusid Toyib dari Dapil Kalimantan Barat I yang digantikan Katherine menyatakan tidak terima akan pemberhentiannya sebagai kader Gerindra.

Dia akan menggugat Gerindra dan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (23/9/2019) besok.

"Kenapa saya langsung dimatikan? Saya ditulis di keputusan KPU, saya dipecat, diberhentikan. Cuma kan saya nggak pernah dipanggil. Saya nggak mencuri, saya nggak ganggu orang, dan langsung dipecat. Mestinya talak 1 dulu. Ini mahkamah partai nggak pernah manggil, tahu-tahu dipecat. Alasannya nggak tahu," ujar Yusid.

Baca: KLHK Kembangkan 17 Objek Ekowisata Potensial di Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membenarkan DPP melakukan pemberhentian terhadap caleg terpilih dan posisinya digantikan peraih suara terbanyak di bawahnya.

Dan Mulan Jameela menjadi salah seorang yang diputuskan sebagai caleg terpilih.

Keputusan ini diambil menindaklanjuti putusan pengadilan.

"Partai Gerindra menjalankan putusan PN Jakarta Selatan yang bersifat final dan mengikat karena sudah inkrah dan setelah persyaratan administrasi dipenuhi, maka keputusan pelaksanaan keputusan pengadilan dilaksanakan KPU," ujar Dasco.

Mulan Jameela sendiri belum memberikan komentar kepada media massa perihal keterpilihannya ini.

Asisten pribadi Mulan, mengabarkan jika bosnya itu belum bisa memberikan komentar apapun saat ini.

"No comment ya. Itu dulu pesannya (dari Mulan)," ujar Mirsa saat dihubungi. (tribun network/bay/dtc/kcm/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas