DPR Tetap Ingin Revisi KUHP Disahkan Pada Periode Sekarang
Rombongan DPR yang dipimpin Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyambangi kompleks kepresidenan, Senin (23/9/2019) siang.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rombongan DPR yang dipimpin Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyambangi kompleks kepresidenan, Senin (23/9/2019) siang.
Kedatangan pimpinan DPR bersama Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin, Ketua Panja Revisi KUHP Mulfachri Harahap, dan pimpinan Fraksi di DPR tersebut untuk membicarakan soal revisi KUHP yang menuai protes dari banyak kalangan.
Bamsoet mengatakan suasana pertemuan dengan Presiden Jokowi berlangsung cair.
Presiden Jokowi menjelaskan mengapa meminta pengesahan RKUHP ditunda DPR.
Baca: Gibran Disarankan Tak Ikut Pilkada Solo 2020
DPR dalam pertemuan tersebut menjelaskan mengenai 14 pasal dalam RKUHP yang dinilai bermasalah.
"Intinya karena kita memahami keinginan presiden untuk menunda RKUHP ini karena ada beberapa pasal, sekurangnya 14 yang masih pro-kontra sehingga masih perlukan sosialisasi dan penjelasan yang lebih banyak ke publik," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (23/9/2019).
Menurut Bamsoet saat ini penjelasan soal RKUHP masih kurang kepada publik.
Karena itu, timbul kesalahpahaman mengenai isi revisi KUHP.
Baca: Tak Menggubris Diprotes Warga, 6 Pabrik Jeans di Pekalongan Dilaporkan ke Polisi
Meskipun demikian Bamsoet tidak menampik ada pasal-pasal dalam revisi KUHP yang memang perlu pendalaman.
Bamsoet mengatakan saat ini pemerintah dan DPR sedang melakukan lobi-lobi apakah Revisi KUHP akan disahkan pada periode sekarang atau pada DPR periode mendatang.
"Kita ada jadwal (paripurna) 24, 26, dan 30 (September). Mari kita duduk bersama-sama. Kalau engga cukup waktu, nanti kita putuskan di ujung bahwa ini dilanjutkan dengan yang periode berikutnya. Tapi kita upayakan agar periode berikutnya bisa selesai sambil sosialisasi," katanya.
Baca: Mahasiswa Merangsek Masuk ke Halaman Gedung DPR-MPR RI Setelah Berhasil Merusak Pagar
Meskipun masih dalam proses lobi, Bamsoet yakin revisi KUHP bisa disahkan anggota DPR periode sekarang.
Mengenai sikap fraksi di DPR, semua mengambil jalan tengah, bahwa sejumlah pasal dalam revisi KUHP perlu didalami dan disosialisasikan.
Namun, tetap ingin disahkan pada periode sekarang.
"Bahwa nanti waktu cukup atau tidak sangat tergantung perkembangan. Intinya saya sebagai pimpinan berupaya mengharmonisasi, selaraskan, antara keinginan presiden atau pemerintah, dinamika lapangan, dan kita di DPR," katanya.
Permintaan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saat ini tinggal di bawa ke tingkat paripurna.
Tiga RUU tersebut di antaranya Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pertanahan, dan Pemasyarakatan.
Sebelumnya, pekan kemarin Jokowi telah meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Tadi siang saya bertemu dengan ketua DPR dan pimpinan DPR serta ketua fraksi dan ketua komisi, yang intinya tadi saya meminta agar pengesahan untuk RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU KUHP, itu ditunda pengesahannya," tutur Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Baca: Kans Jadi Juara Dunia dengan Poin Terbanyak Sepanjang Sejarah MotoGP Ada di Depan Marc Marquez
Baca: Program Timnas U-16 Indonesia Usai Dipastikan Lolos ke Piala Asia U-16 2020
Baca: Menjelang KTT Iklim PBB, Aktivis Muda Gelar Aksi dan Konferensi di New York
Pimpinan DPR beserta ketua fraksi partai politik diundang Jokowi ke Istana Merdeka untuk konsultasi terkait rancangan undang-undang yang sedang di bahas, Senin (23/9/2019) siang.
Menurut Jokowi, penundaan pengesahan sejumlah RUU oleh anggota DPR periode saat ini bertujuan agar berbagai masukan masyarakat dapat terjaring dengan baik dan produk hukum yang dihasilkan menjadi lebih baik.
"Untuk kita bisa mendapatkan masukan substansi-subtansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat. Sehingga rancangan undang-undang tersebut sebaiknya masuk DPR RI berikutnya," tutur Jokowi.
"Jadi yang belum disahkan tinggal satu, yaitu rancangan undang-undang tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," sambung Jokowi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.