Gerindra: Kami harus Laksanakan Putusan PN Jaksel Tetapkan Mulan Jameela Jadi Anggota DPR
Pendemo pun membawa sejumlah spanduk.Diantaranya spanduk bertuliskan 'Dulu Pelakor sekarang Perekor (Perebut Kursi Orang)'.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, penetapan Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI terpilih merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam sengketa perdata khusus parpol Nomor 520 tahun 2019.
Dewan Pembina dan DPP Gerindra menjadi Tergugat dan KPU RI menjadi Turut Tergugat dalam gugatan yang diajukan beberapa kader Gerindra, termasuk istri musisi senior Ahmad Dhani.
Dasco menegaskan Gerindra senantiasa taat asas dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami harus melaksanakan putusan tersebut karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 putusan Pengadilan Negeri adalah Putusan Tingkat Pertama dan Terakhir," ujar anggta DPR RI ini ketika dihubugi, Senin (23/9/2019).
Sebagai turut tergugat, kata dia, KPU RI juga harus tunduk dan patuh pada putusan PN Jaksel itu.
Mulan Jameela Jadi Anggota DPR
Selebriti Mulan Jameela yang juga istri musisi senior Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Mulan yang berlaga di Daerah Pemilihan Jawa Barat XI pada Pemilu 2019 ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi sesama kader Partai Gerindra, yang sebetulnya memegang tiket lolos ke Senayan.
Baca: Ketua DPR Akui RKUHP Banyak Kelemahan
"Salah satu yang menjadi calon terpilih dalam perubahan keputusan tersebut adalah Mulan Jameela. KPU juga telah mengklarifikasi kepada Partai Gerindra terkait surat keputusan pemberhentian Ervin Luthfi yang digantikan Mulan Jameela," kata komisioner KPU Evi Novida Ginting, Sabtu (21/9/2019).
Kader Gerindra Demo Mulan Jameela
Sejumlah kader Gerindra berunjuk rasa di Kantor DPC Partai Gerindra, Kabupaten Garut, di Jalan Proklamasi, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (23/9/2019).
Para kader partai membawa spanduk yang menuntut Ervin Luthfi dilantik menjadi anggota DPR.
Sebab, posisi Ervin tiba-tiba digantikan oleh Mulan Jameela.
Padahal, dalam Pileg 2019 di Dapil Jabar XI, Mulan Jameela hanya menempati urutan kelima dengan 29.192 suara.
Sedangkan Ervin berada di posisi ketiga dengan 33.938 suara.
Di Dapil Jabar XI, Gerindra mengirimkan tiga kadernya ke Senayan.
Pendemo pun membawa sejumlah spanduk.
Diantaranya spanduk bertuliskan 'Dulu Pelakor sekarang Perekor (Perebut Kursi Orang)'.
Selain itu terdapat spanduk yang berisi 'Suara Rakyat Bisa Dikalahkan Oleh Suara Elite Partai'.
Selain diganti posisinya untuk menjadi anggota DPR, Ervin pun dipecat menjadi kader partai.
Selain Ervin, DPP Partai Gerindra juga memberhentikan Fahrul Rozi sebagai kader partai.
Padahal, Fahrul Rozi menempati posisi keempat dalam Pileg 2019.
Dedi Kurniawan, juru bicara Ervin Luthfi, di sela aksi unjuk rasa menyampaikan, aksi ini menunjukkan kekecewaan masyarakat Garut atas putusan DPP Gerindra yang memberhentikan Ervin Luthfi yang telah ditetapkan menjadi anggota DPR-RI dan digantikan Mulan Jameela.
"Ini sebagai bentuk apresiasi penolakan masyarakat Garut atas kedzoliman terhadap seseorang dan pelanggaran terhadap demokrasi yang sudah kita bangun secara jujur berdasarkan undang-undang," jelas Dedi.
Dedi menegaskan, jika putusan DPP Gerindra saat ini dibiarkan tanpa ada yang mengingatkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi bangsa Indonesia dan sistem politik Indonesia.
"Ini akan diikuti oleh partai-partai lain, makanya tidak boleh dibiarkan, masyarakat harus bergerak semua untuk menyelamatkan demokrasi, menyelamatkan partai politik agar tidak melakukan kesewenang-wenangan," jelas Dedi.
Aksi unjuk rasa membuat ruas Jalan Proklamasi ditutup sebagian, mulai dari perempatan Jalan Pembangunan hingga pertigaan Jalan Mustofa Kamil.(*)