Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jokowi Dinilai Bijak Minta DPR Tunda Pengesahan RKUHP

Ada yang menuntut agar segera diselesaikan, tetapi ada juga yang menolak. Perbedaan sikap dan pandangan demikian sudah lama terjadi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jokowi Dinilai Bijak Minta DPR Tunda Pengesahan RKUHP
ISTIMEWA
Sebastian Salang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengamat politik Sebastian Salang menilai sangat bijak sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR RI menunda pengesahan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Sikap presiden untuk menunda pembahasan akhir RUU KUHP sangat tepat dan bijak. Keputusan presiden Jokowi dibuat dan dikeluarkan pada saat yang tepat. Dan keputusan ini sangat dinantikan publik," ujar Sebastian Salang kepada Tribunnews.com, Senin (23/9/2019).

Pembahasan RUU KUHP ini memang sudah bertahun-tahun dan tak kunjung seleaai.

Ada yang menuntut agar segera diselesaikan, tetapi ada juga yang menolak. Perbedaan sikap dan pandangan demikian sudah lama terjadi.

Di penghujung periode, kata dia, perdebatan tentang RUU KUHP semakin kencang, lantaran DPR ingin segera mengesahkannya.

Sementara sejumlah pasal krusial dianggap publik riskan, jika RUU itu segera disahkan.

Selain itu, jika pembahasaan RUU yang sangat penting ini dilakukan secara tergesa-gesa karena waktu yang tinggal sedikit, itu akan berdampak fatal kedepannya.

Rekomendasi Untuk Anda

Memang revisi UU KUHP sangat penting karena sejumlah pasalnya dinilai kurang relevan lagi dengan perkembangan.

Tetapi tidak baik kalau pembahasan dan pengesahannya dilakukan secara terburu-terburu. Apalagi kalau dilakukan untuk mengejar waktu akhir periode ini.

Baca: Pengesahan RKUHP Menunggu Hasil Audiensi DPR dengan Jokowi

Karena itu, di tengah kegelisahan dan kecemasan publik tersebut, Jokowi keluar dengan keputusan yang tepat.

Jokowi Minta DPR Tunda Revisi KUHP

Presiden Jokowi telah meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikan ke DPR, agar tidak mengesahkan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Sudah saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).

Jokowi mengaku terus mengikuti perkembangan pembahasan revisi KUHP yang dilakukan pemerintah dan DPR secara seksama.

"Setelah memcermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada beberapa materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," jelas Jokowi.

Menurut Jokowi, pemerintah dan DPR perlu meninjau kembali serta melakukan menerima masukan dari kalangan masyarakat sebagai upaya penyempurnaan RUU KUHP.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas