Jokowi Dinilai Bijak Minta DPR Tunda Pengesahan RKUHP
Ada yang menuntut agar segera diselesaikan, tetapi ada juga yang menolak. Perbedaan sikap dan pandangan demikian sudah lama terjadi.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
Menurut Jokowi, pemerintah dan DPR perlu meninjau kembali serta melakukan menerima masukan dari kalangan masyarakat sebagai upaya penyempurnaan RUU KUHP.
"Tadi saya lihat materi yang ada, substansi yang ada ada, kurang lebih 14 pasal (harus ditinjau ulang)," kata Jokowi.
"Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama, sehingga pembahasm RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," ujar Jokowi.
Setuju atau Tidak RKUHP Disahkan Periode ini Ditentukan Setelah DPR Konsultasi dengan Jokowi
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan pihaknya akan mengambil sikap terkait RKUHP setelah berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo hari ini di Istana Negara, Jakarta, Senin (23/9/2019).
"Rencananya semua RUU yang sudah dibahas akan diagendakan dalam rapat paripurna, terkait RKUHP nanti kita akan sikapi setelah selesai rapat konsultasi dengan Presiden hari ini," ujar Arsul Sani di kompleks parlemen.
Arsul menuturkan, sebelum bertemu Presiden Jokowi, DPR telah melaksanakan badan musyawarah (bamus) membahas permintaan Presiden soal RKUHP.
Ia menyebutkan, dalam rapat bamus tersebut, seluruh fraksi sepakat RKUHP perlu dikonsultasikan dulu dengan Presiden sebelum menentukan langkah ke depannya.
Apakah disahkan di masa jabatan DPR periode 2014-2019 atau ditunda ke periode 2019-2024.
"Nanti dalam konsultasi kita jelaskan proses pembahasan RKUHP yang sudah berjalan. Setuju atau tidaknya pengesahan pada periode ini ditentukan setelah konsultasi. Kita juga dengarkan dulu masukan dari Presiden, tentu setiap fraksi juga akan menyampaikan pandanganya," jelasnya.