Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLHK: 52 Korporasi Disegel Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, mengatakan 52 korporasi disegel.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in KLHK: 52 Korporasi Disegel Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan
Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, Senin (23/09/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, mengatakan 52 korporasi disegel.

Penyegelan dilakukan karena 52 korporasi tersebut dianggap terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.

"Penyegelan telah dilakukan pada 52 perusahaan di Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kaltim, dan Kalteng seluas 8.931 Ha," ujar Rasio Ridho Sani, Senin (23/09/2019).

Menurutnya manusia menjadi penyebab utama kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah daerah.

"Manusia menjadi faktor utama Karhutla karena ingin mendapat keuntungan finansial" ujarnya

Penegakan hukum penting dalam penanganan kasus Karhutla.

Baca: Otty: Perlu Payung Hukum Agar Ada Kepastian Bila Muncul Masalah Jaminan Syariah

Baca: Paniknya Ruben Onsu Saat Thalia Demam Tinggi

Baca: Mamapedia Bantu Anak Dengan Kelainan Khusus Melalui Gerakan Mamapeduli

Berita Rekomendasi

Menurutnya penegakan hukum yang tegas perlu dilakukan untuk memberikan efek jera dan mengubah perilaku masyarakat.

"Pidana denda maupun penjara dikenakan bagi pihak yang sengaja membakar hutan karena alasan membakar lebih murah dibandingkan penggunaan buldoser atau alat berat" ujarnya

Selain pemerintahan pusat dan pihak kepolisian, pengawasan dan penindakan dari pemerintah daerah (Pemda) pun harus dilakukan.

"Perlu penguatan lebih optimal. Peran pemda yang berwenang memberikan izin melakukan pengawasan terhadap korporasi" ujarnya

Menurutnya pemerintah daerah juga punya kewenangan mengajukan gugatan kepada korporasi yang merusak lingkungan dan menyebabkan karhutla.

"Kami ingin mendorong peran pemda lebih kuat lagi. Karena kalau satu pihak saja tidak akan bisa. Jika semua andil pelaku pelanggaran bisa ditindak secara cepat" ujarnya

Terkait hal tersebut, Pejabat Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jambi, Apani Saharudin mengungkapkan pemerintah kota Jambi telah melakukan upaya penegakan hukum.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas