Komisi III DPR Akan Dengarkan Alasan Presiden Minta Penundaan Pengesahan RKUHP
Dalam pertemuan tersebut, dimungkinkan DPR akan mendengarkan masukan berbagai elemen masyarakat yang meminta penundaan pengesahan RUU KUHP.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengungkapkan DPR akan mendengarkan penjelasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta penundaan pengesahan RKUHP.
Diketahui, pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi dan pimpinan Komisi III DPR akan bersilaturahmi dengan Presiden siang ini.
Dalam pertemuan tersebut, dimungkinkan DPR akan mendengarkan masukan berbagai elemen masyarakat yang meminta penundaan pengesahan RUU KUHP.
"Mayoritas fraksi sepakat bahwa undang-undang ini (RKUHP) untuk rapat konsultasi dengan Presiden kita penuhi," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Selain mendengarkan, DPR melalui Komisi III juga akan menyampaikan pembahasan RKUHP empat tahun terakhir.
Baca: Penyesalan dan Kekecewaan Presiden Jokowi Soal Kebakaran Karhutla: Harusnya Bisa Tak Sebesar Ini!
Menurutnya, selama pembahasan RKUHP bersama pemerintah, DPR juga menerima masukan dari berbagai pihak.
"Tentu terkait dengan RKUHP, kan tentu nanti DPR akan jelaskan proses pembahasan RKUHP yang sudah berjalan 4 tahun ini. Kemudian aspirasi-aspirasi dari kelompok masyarakat mana saja yang telah kita dengar, akomodasi, dan itu tercermin juga dalam pembahasan dan perumusan," kata Arsul.
Lebih lanjut, legislator PPP ini mengatakan pengesahan RKUHP akan diputuskan usai pertemuan dengan Presiden Jokowi.
Nantinya, Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan menggelar rapat apakah RKUHP dapat disakhan melalui rapat paripurna.
"Nanti kita lihat kan setelah selesai nanti pertemuan konsultasi dengan Presiden, bisa saja ada rapat Bamus lagi," ujar Arsul.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RKUDP. Jokowi bahkan memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini ke DPR.
Jokowi menyebut permintaan ini didasari banyaknya masukan dari berbagai kalangan termasuk mahasiswa yang keberatan dengan sejumlah substansi RKUHP.