Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bupati Talaud Didakwa Terima Uang dan Barang Mewah Senilai Rp 591 Juta

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip didakwa menerima suap berupa barang mewah dan uang senilai Rp 591.943.064

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mantan Bupati Talaud Didakwa Terima Uang dan Barang Mewah Senilai Rp 591 Juta
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip memeluk keluarga dan kerabatnya usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip didakwa menerima suap berupa barang mewah dan uang senilai Rp 591.943.064 bersama-sama dengan Benhur Lalenoh.

Keduanya didakwa menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).

Dalam dakwaan dibeberkan rincian uang dan barang mewah yang diterima Sri Wahyumi Manalip.

Sri Wahyumi didakwa menerima uang Rp 100 juta.

Selain itu ia juga didakwa menerima satu unit handphone satelit Thuraya beserta pulsa senilai Rp 28.088.064, satu buah tas tangan Channel senilai Rp 97.360.000, satu buah tas tangan Balenciaga senilai Rp 32.995.000.

Baca: Moeldoko Bilang Hasil Survei dan Penghambat Investasi Jadi Alasan Pemerintah Dukung Revisi UU KPK

Berita Rekomendasi

Kemudian satu buah jam tangan Rolex senilai Rp 224.500.000, satu buah cincin Adelle senilai Rp 76.925.000, dan sepasang anting Adelle senilai Rp 32.075.000.

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip memeluk keluarga 78
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip memeluk keluarga dan kerabatnya usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indoenesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca: Daftar Wakil Indonesia di Korea Open 2019: Enam Jadi Unggulan, Ahsan/Hendra Mundur

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum mengatakan akan menghadirkan sekira 15 saksi untuk diperiksa dalam persidangan.

Sidang pemeriksaan saksi akan dilaksanakan secara bersama-sama dengan terdakwa Benhur.

Namun untuk sidang pemeriksaan terdakwa akan dilakukan terpisah.


Sri Wahyumi menyatakan telah memahami dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Baca: Ibu Terduga Teroris Menangis Diberitahu Anaknya Terlibat Teror

"Kami tidak mengajukan eksepsi Yang Mulia, sehingga langsung masuk ke pokok perkara," kata Sri Wahyumi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas