Mantan Bupati Talaud Didakwa Terima Uang dan Barang Mewah Senilai Rp 591 Juta
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip didakwa menerima suap berupa barang mewah dan uang senilai Rp 591.943.064
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Usai sidang, kemudian Sri Wahyumi memeluk dan menguatkan keluarga serta kerabatnya yang menghadiri sidang tersebut.
Sesaat sebelumnya, Benhur telah menjalani sidang dakwaan dengan dakwaan yang sama dengan Sri Wahyumi.
Tersenyum
Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
Setelah diperiksa selama kurang lebih 4 jam, bupati cantik itu keluar dari gedung KPK pada pukul 17.42 WIB.
Diketahui, Rabu (8/5/2019) kemarin Sri Wahyumi merayakan ulang tahunnya yang ke-42.
Baca: Pimpinan MPR dari Gerindra dan PKS Absen dalam Acara Buka Bersama Bareng Jokowi
Sontak para wartawan yang sudah menunggunya langsung memberikan ucapan selamat.
Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan digelangi borgol, Sri Wahyumi tak berkata sepatah katapun ketika wartawan mengucapkan selamat ulang tahun.
Bupati Sri Wahyumi Maria Manalip hanya melemparkan senyum kepada wartawan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, satu orang saksi yang direncanakan diperiksa untuk Sri Wahyumi tidak hadir.
Baca: Sikapi Demo Pendukung Prabowo-Sandi, TKN: KPU dan Bawaslu Tak Perlu Ditekan Dengan Mobilisasi Massa
"Beril Kalalo seorang mahasiswa saksi SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, belum diperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," kata Febri Diansyah.
Sebelumnya, pada Selasa (30/4), KPK telah menetapkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di Kepulaun Talaud.
Selain Sri Wahyumi Maria Manalip, KPK juga menetapkan dua pengusaha lainnya, yaitu Benhur Lalenoh dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus suap proyek Pasar Lirang dan Pasar Beo.