Polisi Pagari Gedung KPK dengan Kawat Besi
Aparat kepolisian mempagari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta dengan kawat besi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian mempagari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta dengan kawat besi.
Sejumlah mobil polisi pun terlihat memenuhi ruas jalan di depan Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/9/2019).
Hanya saja, kali ini lebih banyak daripada sebelumnya sejak demonstrasi dilakukan oleh sejumlah kelompok perihal calon pimpinan KPK dan revisi Undang-Undang KPK.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, terdapat mobil V8 Pengurai Massa (Raisa) dan kendaraan taktis yang disiapkan.
Baca: Presiden Jokowi Panggil Sejumlah Menteri ke Istana Bahas Situasi Terkini
Baca: Ketua MPR Harap RKUHP Segera Disahkan
Selain itu, kawat besi pun dipasang di halaman depan gedung dwiwarna tersebut.
Hal itu guna mengantisipasi kerusuhan pecah seperti saat Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyampaikan pendapat pada Jum'at (20/9/2019) kemarin.
"Iya betul (ada pemasangan kawat besi, untuk antisipasi saja," kata Kapolres Jakarta Selatan Bastoni Purnama kepada wartawan, Senin (23/9/2019).
Berdasarkan siaran pers yang diterima Tribunnews.com, PB PMII berencana melakukan unjuk rasa kembali di gedung lembaga antirasuah hari ini.
Koordinator Nasional PB PMII Syarif Hidayatullah mengatakan, terdapat 2.000 kader PMII yang bakal turun dalam unjuk rasa ini.
"Iya, benar. Hari ini kami akan kembali melakukan unjuk rasa di depan KPK," ujar Syarif kepada wartawan, Senin (23/9/2019).
Syarif menjelaskan, ada tiga tuntutan dalam unjuk rasa yang dilakukan pihaknya.
Pertama, meminta KPK tidak menjadi alat politik oknum dan kelompok tertentu.
Kedua, mendesak pemberhentian secara tetap pimpinan KPK periode 2014-2019 dan segera lantik pimpinan KPK periode 2019-2023.
"Mendukung pengesahan UU KPK hasil revisi oleh DPR," ujar Syarif.
Foto: Kawar besi menjuntai di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/9/2019)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.