5 Hal yang Sejauh Ini Telah Diketahui Soal OTT KPK di Perum Perindo Terkait Kuota Impor Ikan
KPK baru saja menjaring anggota direksi Perum Perindo dalam OTT di Bogor dan Jakarta pada Senin (23/9/2019) kemarin.
Editor: Rizki Aningtyas Tiara
TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih menunjukkan kinerja dan taringnya yang tajam.
Meski saat ini dibayang-bayangi oleh Revisi UU KPK yang dinilai berpotensi melemahkan lembaga anti-rasuah tersebut.
KPK baru saja menjaring anggota direksi Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bogor dan Jakarta pada Senin (23/9/2019) malam kemarin.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, tiga dari sembilan orang yang ditangkap merupakan anggota dewan direksi Perum Perindo.
"KPK mengamankan total sembilan orang di Jakarta dan Bogor pada siang dan malam ini. Tiga orang di antaranya adalah jajaran Direksi dan sisanya pegawai Perum Perindo, serta pihak swasta importir," kata Laode dalam keterangan tertulis, Senin (23/9/2019).
Perusahaan BUMN itu hanya memiliki tiga direksi yang semuanya kini terjerat OTT KPK.
Ketiganya adalah Direktur Utama Risyanto Suanda, Direktur Keuangan Arief Goentoro, dan Direktur Operasional Farida Mokodompit.
Sementara itu, enam orang lain yang ikut terjaring OTT KPK merupakan pegawai Perum Perindo dan pihak swasta.
Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberi waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Berikut TribunPalu.com menghimpun deretan informasi soal terjaringnya direksi Perum Perindo dalam OTT KPK dari Tribunnews.com dan Kompas.com.