Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Demo Tolak RUU KUHP dan KPK, 4 Poin Tuntutan Mahasiswa hingga Batas Waktu Unjuk Rasa

Aksi demo menolak RUU KUHP dan KPK berlanjut hari ini, Selasa (24/9/2019). Berikut 4 poin tuntutan mahasiswa hingga batas waktu unjuk rasa.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Aksi Demo Tolak RUU KUHP dan KPK, 4 Poin Tuntutan Mahasiswa hingga Batas Waktu Unjuk Rasa
KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA
Aksi demo menolak RUU KUHP dan KPK berlanjut hari ini, Selasa (24/9/2019). Berikut 4 poin tuntutan mahasiswa hingga batas waktu unjuk rasa. 

TRIBUNNEWS.COM - Kelompok mahasiswa kembali menggelar aksi di depan Gedung DPR RI Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Selasa (24/9/2019).

Aksi ini merupakan lanjutan dari sebelumnya yang juga digelar di lokasi yang sama pada Senin (23/9/2019) kemarin.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Manik Marganamahendra mengatakan aksi yang digelar pada Selasa diikuti lebih banyak mahasiswa.

Mengutip Kompas.com, Manik mengklaim ada sebanyak empat ribu mahasiswa dari 36 hingga 40 universitas.

Tak hanya itu, masyarakat umum diketahui juga ikut bergabung dalam aksi ini.

Baca: Aksi Depan Gedung DPR/MPR, Dua Mahasiswi Pingsan

Baca: DPR RI Tunda Empat RUU yang Diminta Presiden

Tujuan dari digelarnya aksi adalah untuk menentang revisi Undang-undang KPK yang telah disahkan dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dirangkum dari Kompas.com dan Warta Kota, berikut berita terbaru menganai aksi demo menolak RUU KUHP dan KPK:

Berita Rekomendasi

1. Empat poin tuntuan

Suasana pendemo di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (24/9/2019).
Suasana pendemo di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (24/9/2019). (Hari Darmawan)

Dalam aksi yang digelar para mahasiswa di depan Gedung DPR RI, Selasa, setidaknya ada empat poin tuntutan yang disampaikan.

Dilansir Kompas.com, berikut empat poin tuntutan mahasiswa:

- Merestorasi upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

- Merestorasi perlindungan sumber daya alam, pelaksanaan reforma agraria, dan tenaga kerja dari ekonomi yang eksploitatif.

- Merestorasi demokrasi, hak rakyat untuk berpendapat, penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, serta keterlibatan rakyat dalam proses pengambilan kebijakan.

- Merestorasi kesatuan bangsa dan negara dengan penghapusan diskriminasi antar etnis, pemerataan ekonomi, dan perlindungan bagi perempuan.

2. Tak ada kepentingan politik

Personel Polisi melintas di tengah aksi demo di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Ribuan mahasiswa yang turun aksi menolak pengesahan RKUHP.
Personel Polisi melintas di tengah aksi demo di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Ribuan mahasiswa yang turun aksi menolak pengesahan RKUHP. (KOMPAS.com/M ZAENUDDIN)

Baca: Suasana di Depan DPR Memanas, Mahasiswa Mulai masuki Tol Dalam Kota

Baca: Deretan Foto Poster-poster Menggelitik dalam Aksi Demo Mahasiswa Hari ini

Ketua Departemen Internal Aliansi Mahasiswa Jawa Barat, Wisnu Bayu Aji menegaskan aksi yang dilakukan mahasiswa di depan Gedung DPR RI tidak memiliki kepentingan politik.

Misalnya menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi) - Maruf Amin, pada 20 Oktober mendatang.

"Kami dari Aliansi Mahasiswa Jawa Barat datang mengawal aksi bahwa aksi yang kami galangi ini aksi murni."

"Ini aksi yang memang riil (tak ada kepentingan politik)," ujar Bayu saat ditemui di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Selasa, dilansir Kompas.com.

Lebih lanjut, Bayu menyebutkan memilih sendiri mahasiswa yang ikut hadir dalam aksi tersebut.

Ia pun memastikan tidak ada penyusup.

"Setidaknya kita mengoordinir, kita sudah lima hari memastikan siapa saja yang berangkat."

"Dari beberapa kampus banyak yang mau ikut tapi kami filter lagi untuk datang ke sini," terang dia.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Manik Marganamahendra, juga menyampaikan hal serupa.

Manik mengatakan tidak ada tujuan untuk melengserkan rezim atau membatalkan pelantikan presiden dan wakil presiden.

Baca: Saat Kakek Mulyono Menyemangati Mahasiswa Aksi di Depan Gedung DPR

Baca: Foto-foto Spanduk Lucu Aksi Mahasiswa Hari ini, Ada Spanduk Asap Ikut Menghalangi Ketampanan

"Tidak ada tujuan kami melengserkan rezim maupun membatalkan pelantikan presiden wakil presiden," ujar dia.

"Kami memastikan hari ini kalau pemerintah mencabut poin-poin RUU bermasalah," tegasnya.

3. Mosi tidak percaya

Ketua BEM UI, Manik Marganamahendra, menyampaikan mosi tidak percaya di hadapan anggota dewan, Senin (23/9/2019).
Ketua BEM UI, Manik Marganamahendra, menyampaikan mosi tidak percaya di hadapan anggota dewan, Senin (23/9/2019). (Instagram @marganamahendra)

Ketua BEM UI, Manik Marganamahendra menyampaikan mosi tidak percaya pada DPR, Senin (23/9/2019).

Mengutip Warta Kota, mosi tersebut disampaikan Manik di hadapan beberapa anggota DPR dalam kesempatan audiensi.

Yaitu Masinton Pasaribu dari fraksi PDIP serta politikus Gerindra Supratman Andi Atgas dan Heri Gunawan.

Kritik Manik yang menyebut DPR sebagai Dewan Pengkhianat Rakyat pun menjadi trending topik Twitter hingga Selasa.

4. Batas waktu aksi

Massa aksi SPI ikut ramaikan DPR RI, Jakan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019).
Massa aksi SPI ikut ramaikan DPR RI, Jakan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). (KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)

Terkait aksi yang digelar di depan Gedung DPR RI pada Selasa, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan mengingatkan para mahasiswa hanya diberi waktu hingga pukul 18.00 WIB nanti untuk menyuarakan pendapatnya.

"Kan mereka sudah tahu pukul 18.00 WIB unjuk rasa selesai."

Baca: Dianggap Aksinya Ditunggangi, Begini Tanggapan Mahasiswa Tuntutan Kami Jelas

Baca: Selain Mahasiswa, Sejumlah Ormas Juga Ikut Aksi Unjuk Rasa di DPR

"Tapi (tergantung) dinamika di lapangan, karena mereka melaksanakan audiensi pertemuan (dengan DPR RI),” kata Harry di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa, dilansir Kompas.com.

Meski begitu, Harry menjelaskan batas waktu maksimal juga bisa berubah, tergantung dari situasi di lapangan.

Perpanjangan waktu dimungkinkan untuk menghindari bentrok antara polisi dengan massa.

"Pada prinsipnya gini, polisi akan memberikan win win solution yang terbaik buat peserta unjuk rasa agar tidak terjadi ribut di lapangan."

"Kita menghindari bentrok fisik antara polisi dan masyarakat yang unjuk rasa,” tutur Harry.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Warta Kota/Desy Selviany, Kompas.com/Dhawam Pambudi/Cynthia Lova)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas