Aksi Demo Tolak RUU KUHP dan KPK, 4 Poin Tuntutan Mahasiswa hingga Batas Waktu Unjuk Rasa
Aksi demo menolak RUU KUHP dan KPK berlanjut hari ini, Selasa (24/9/2019). Berikut 4 poin tuntutan mahasiswa hingga batas waktu unjuk rasa.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kelompok mahasiswa kembali menggelar aksi di depan Gedung DPR RI Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Selasa (24/9/2019).
Aksi ini merupakan lanjutan dari sebelumnya yang juga digelar di lokasi yang sama pada Senin (23/9/2019) kemarin.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Manik Marganamahendra mengatakan aksi yang digelar pada Selasa diikuti lebih banyak mahasiswa.
Mengutip Kompas.com, Manik mengklaim ada sebanyak empat ribu mahasiswa dari 36 hingga 40 universitas.
Tak hanya itu, masyarakat umum diketahui juga ikut bergabung dalam aksi ini.
Baca: Aksi Depan Gedung DPR/MPR, Dua Mahasiswi Pingsan
Baca: DPR RI Tunda Empat RUU yang Diminta Presiden
Tujuan dari digelarnya aksi adalah untuk menentang revisi Undang-undang KPK yang telah disahkan dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dirangkum dari Kompas.com dan Warta Kota, berikut berita terbaru menganai aksi demo menolak RUU KUHP dan KPK:
1. Empat poin tuntuan
Dalam aksi yang digelar para mahasiswa di depan Gedung DPR RI, Selasa, setidaknya ada empat poin tuntutan yang disampaikan.
Dilansir Kompas.com, berikut empat poin tuntutan mahasiswa:
- Merestorasi upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Merestorasi perlindungan sumber daya alam, pelaksanaan reforma agraria, dan tenaga kerja dari ekonomi yang eksploitatif.
- Merestorasi demokrasi, hak rakyat untuk berpendapat, penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, serta keterlibatan rakyat dalam proses pengambilan kebijakan.
- Merestorasi kesatuan bangsa dan negara dengan penghapusan diskriminasi antar etnis, pemerataan ekonomi, dan perlindungan bagi perempuan.