Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Demo Tolak RUU KUHP dan KPK, 4 Poin Tuntutan Mahasiswa hingga Batas Waktu Unjuk Rasa

Aksi demo menolak RUU KUHP dan KPK berlanjut hari ini, Selasa (24/9/2019). Berikut 4 poin tuntutan mahasiswa hingga batas waktu unjuk rasa.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Aksi Demo Tolak RUU KUHP dan KPK, 4 Poin Tuntutan Mahasiswa hingga Batas Waktu Unjuk Rasa
KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA
Aksi demo menolak RUU KUHP dan KPK berlanjut hari ini, Selasa (24/9/2019). Berikut 4 poin tuntutan mahasiswa hingga batas waktu unjuk rasa. 

Ketua BEM UI, Manik Marganamahendra menyampaikan mosi tidak percaya pada DPR, Senin (23/9/2019).

Mengutip Warta Kota, mosi tersebut disampaikan Manik di hadapan beberapa anggota DPR dalam kesempatan audiensi.

Yaitu Masinton Pasaribu dari fraksi PDIP serta politikus Gerindra Supratman Andi Atgas dan Heri Gunawan.

Kritik Manik yang menyebut DPR sebagai Dewan Pengkhianat Rakyat pun menjadi trending topik Twitter hingga Selasa.

4. Batas waktu aksi

Massa aksi SPI ikut ramaikan DPR RI, Jakan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019).
Massa aksi SPI ikut ramaikan DPR RI, Jakan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). (KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)

Terkait aksi yang digelar di depan Gedung DPR RI pada Selasa, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan mengingatkan para mahasiswa hanya diberi waktu hingga pukul 18.00 WIB nanti untuk menyuarakan pendapatnya.

"Kan mereka sudah tahu pukul 18.00 WIB unjuk rasa selesai."

Baca: Dianggap Aksinya Ditunggangi, Begini Tanggapan Mahasiswa Tuntutan Kami Jelas

Baca: Selain Mahasiswa, Sejumlah Ormas Juga Ikut Aksi Unjuk Rasa di DPR

BERITA TERKAIT

"Tapi (tergantung) dinamika di lapangan, karena mereka melaksanakan audiensi pertemuan (dengan DPR RI),” kata Harry di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa, dilansir Kompas.com.

Meski begitu, Harry menjelaskan batas waktu maksimal juga bisa berubah, tergantung dari situasi di lapangan.

Perpanjangan waktu dimungkinkan untuk menghindari bentrok antara polisi dengan massa.

"Pada prinsipnya gini, polisi akan memberikan win win solution yang terbaik buat peserta unjuk rasa agar tidak terjadi ribut di lapangan."

"Kita menghindari bentrok fisik antara polisi dan masyarakat yang unjuk rasa,” tutur Harry.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Warta Kota/Desy Selviany, Kompas.com/Dhawam Pambudi/Cynthia Lova)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas