Coba Melawan Petugas, Satu dari Dua Tersangka Kasus Peredaran Sabu di Sidoarjo Ditembak Mati
Satu dari dua tersangka kasus peredaran narkoba tewas saat melawan petugas yang hendak mengangkapnya, Senin (23/9/2019).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satu dari dua tersangka kasus peredaran narkoba tewas saat melawan petugas yang hendak mengangkapnya, Senin (23/9/2019).
Keduanya diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kg, di Sidoarjo, Senin (23/9/2019).
Petugas mengamankan dua tersangka, namun salah satu di antaranya melakukan perlawanan dan mencoba kabur sehingga ditindak tegas dan terukur.
Tersangka berinisial JUF meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.
Berdasarkan rilis yang disampaikan Biro Humas dan Protokol BNN RI, kronologis kasus pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari informasi tentang adanya jaringan narkoba yang sering beroperasi di daerah Sidoarjo.
Petugas BNNP Jatim kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam.
Dari hasil pemantauan terhadap target, tersangka berinisial RI, terlihat berputar-putar di jalan menuju terminal 1 bandara dengan menggunakan kendaraan roda dua dan meletakkan sesuatu di bawah batang pohon.
Selanjutnya, tim pemberantasan BNNP Jatim menangkap RI berikut barang bukti sabu seberat 60 gram.
Dari keterangan RI, barang tersebut merupakan milik FE (bos).
Adapun pengendali dari RI adalah JUF.
Baca: Dua Tahun Tak Pulang, Tiba-tiba AR Minta Dinikahi dengan Wanita Bercadar yang Baru Dikenal 2 Minggu
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kos RI dan menyita sabu seberat 1 kg.
Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap sang pengendali yaitu JUF, di TKP yang sama dengan RI sebelumnya, tepatnya di Jl Terminal Bandara - Sedati Kabupaten Sidoarjo.
Saat diminta untuk menunjukkan keberadaan FE, tersangka JUF berusaha melawan dan berusaha kabur, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur, dengan cara melumpuhkan dengan tembakan.
Namun saat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, tersangka JUF meninggal dunia.
Baca: Pelaku Pembacokan yang Menewaskan Praka Zulkifli Disebut Menhan Menyaru Sebagai Mahasiswa
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara; maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup.
Kepada tersangka petugas selanjutnya melakukan penyidikan terkait TPPU sebagai mana yg dimaksud dalam Pasal 137 huruf (a) dan huruf (b) UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dengan pengungkapan kasus ini, BNNP Jatim setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 5 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.