DPR Sebut Menkumham Hanya Beri Informasi Sepotong soal RKUHP kepada Jokowi
"Saya melihat ini, Menteri Hukum dan HAM ini tidak meng-update secara detil pasal-pasal terkait RKUHP kepada presiden," kata Erma
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Komisi III dari Fraksi Demokrat, Erma Suryani Ranik mengkritik Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penundaan pengesahan Revisi KUHP.
Erma menduga permintaan presiden Jokowi agar RKUHP tersebut ditunda pengesahannya karena Yasonna Laoly tidak menyampaikan perkembangan pembahasan RUU secara rinci dan berkala kepada presiden Jokowi.
Baca: Bantah Ditunggangi Kepentingan Politik, Mahasiswa: Batalkan RKUHP dan UU KPK
"Saya melihat ini, Menteri Hukum dan HAM ini tidak meng-update secara detil pasal-pasal terkait RKUHP kepada presiden," kata Erma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (24/9/2019).
Menurut Erma, RKUHP merupakan inisiatif pemerintah.
Dalam proses pembahasan setiap pasal revisi, pemerintah dan DPR telah mencapai kesepakatan.
Sehingga kemudian pada pengambilan keputusan tingkat pertama, baik DPR maupun pemerintah sepakat membawa RKUHP ke rapat Paripurna.
"Fraksi pendukung pemerintahan clear, fraksi non pemerintah juga clear, tapi informasi ini enggak sampai ke presiden yang utuh, yang ada Informasi sepotong-sepotong, informasi engga jelas sehingga presiden juga saya memahami kalau presiden engga nyaman," katanya.
Menurutnya, belum pernah terjadi kondisi dimana kesepakatan yang sudah diambil dalam keputusan tingkat pertama, kemudian berubah pada pengambilan keputusan tingkat dua (Paripurna).
"Ini jadi pembelanjaran juga engga sih untuk pemerintah terutama presiden dalam tata cara bernegara?" katanya.
Sebelumnya rencana pengesahanan RKUHP menuai protes masyarakat.
Mahasiswa di berbagai daerah menggelar unjukrasa memprotes sejumlah pasal dalam revisi tersebut.
Baca: Bantah Ditunggangi Kepentingan Politik, Mahasiswa: Batalkan RKUHP dan UU KPK
Presiden Jokowi kemudian menggelar audiensi dengan pimpinan DPR, pimpinan Komisi III, serta pimpinan Fraksi membahas RKUHP tersebut, pada Senin (23/9/2019).
Dalam audiensi Jokowi meminta kepada pimpinan DPR agar menunda pengesahan RKUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.