Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Sebut Menkumham Hanya Beri Informasi Sepotong soal RKUHP kepada Jokowi

"Saya melihat ini, Menteri Hukum dan HAM ini tidak meng-update secara detil pasal-pasal terkait RKUHP kepada presiden," kata Erma

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in DPR Sebut Menkumham Hanya Beri Informasi Sepotong soal RKUHP kepada Jokowi
dok.DPR
Anggota Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik minta Usut Tuntas Kasus Tewasnya Taruna Akpol Brigadir Dua Taruna Muhammad Adam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Komisi III dari Fraksi Demokrat, Erma Suryani Ranik mengkritik Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penundaan pengesahan Revisi KUHP.

Erma menduga permintaan presiden Jokowi agar RKUHP tersebut ditunda pengesahannya karena Yasonna Laoly tidak menyampaikan perkembangan pembahasan RUU secara rinci dan berkala kepada presiden Jokowi.

Baca: Bantah Ditunggangi Kepentingan Politik, Mahasiswa: Batalkan RKUHP dan UU KPK

"Saya melihat ini, Menteri Hukum dan HAM ini tidak meng-update secara detil pasal-pasal terkait RKUHP kepada presiden," kata Erma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (24/9/2019).

Menurut Erma, RKUHP merupakan inisiatif pemerintah.

Dalam proses pembahasan setiap pasal revisi, pemerintah dan DPR telah mencapai kesepakatan.

Sehingga kemudian pada pengambilan keputusan tingkat pertama, baik DPR maupun pemerintah sepakat membawa RKUHP ke rapat Paripurna.

Berita Rekomendasi

"Fraksi pendukung pemerintahan clear, fraksi non pemerintah juga clear, tapi informasi ini enggak sampai ke presiden yang utuh, yang ada Informasi sepotong-sepotong, informasi engga jelas sehingga presiden juga saya memahami kalau presiden engga nyaman," katanya.

Menurutnya, belum pernah terjadi kondisi dimana kesepakatan yang sudah diambil dalam keputusan tingkat pertama, kemudian berubah pada pengambilan keputusan tingkat dua (Paripurna).

"Ini jadi pembelanjaran juga engga sih untuk pemerintah terutama presiden dalam tata cara bernegara?" katanya.

Sebelumnya rencana pengesahanan RKUHP menuai protes masyarakat.

Mahasiswa di berbagai daerah menggelar unjukrasa memprotes sejumlah pasal dalam revisi tersebut.

Baca: Bantah Ditunggangi Kepentingan Politik, Mahasiswa: Batalkan RKUHP dan UU KPK

Presiden Jokowi kemudian menggelar audiensi dengan pimpinan DPR, pimpinan Komisi III, serta pimpinan Fraksi membahas RKUHP tersebut, pada Senin (23/9/2019).

Dalam audiensi Jokowi meminta kepada pimpinan DPR agar menunda pengesahan RKUHP.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas