Gibran Daftar Jadi Kader PDI Perjuangan Tapi Tak Dapat Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota Solo
Gibran mendapatkan KTA PDI-P sementara, namun tidak mendapatkan formulir pendaftaran calon wali kota Solo melalui PDI-P.
Editor: Dewi Agustina
Gibran Rakabuming Raka hanya mendapatkan KTA dalam bentuk cetakan di atas kertas.
Baca: Kronologi Penggerebekan Terduga Teroris di Cilincing dan Cerita Iron-Man
KTA yang dia dapatkan bersifat sementara.
Joko Santoso menjelaskan server laman PDI-P sempat mengalami gangguan sehingga KTA yang seharusnya belum jadi.
"KTA atas nama Gibran Rakabuming Raka telah selesai diproses secara daring, tapi ini sementara karena tadi server mengalami gangguan sehingga kartu fisiknya belum jadi," jelas Joko.
Proses Sangat Panjang
Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI-P Ahmad Basarah mengatakan proses pendaftaran calon kepala daerah masih sangat panjang.
Menurut Basarah, calon kepala daerah yang akan diusung PDI-P harus melalui pendaftaran bakal calon.
"Dalam pendaftaran bakal calon, pintu yang dibuka untuk bakal calon itu, selain pintu DPC setempat yang akan melaksanakan Pilkada, pintu pendaftaran bakal calon juga bisa melalui DPD partai setempat dan DPP," ujar Basarah di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Baca: Saat Bangun Tidur Temukan Darah di Baju, Ternyata Fashion Blogger Cantik Ini Idap Psoriasis
Setelah pendaftaran bakal calon, DPP PDI-P akan menggelar rapat pleno untuk menentukan siapa yang akan mereka usung di Pilkada.
Semua bakal calon akan diseleksi tanpa terkecuali.
DPP akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk tingkat keterpilihan.
Para bakal calon diseleksi melalui uji kepatutan dan kelayakan serta kajian-kajian lain.
"Pada akhirnya nanti DPP yang akan memutuskan siapa calon kepala daerah," kata Basarah.
Menurut Basarah, pemilihan wali kota Solo masih dalam tahap penyisihan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.