Ogah Terbitkan Perppu Cabut UU KPK, ICW Usul Penghargaan BHACA Jokowi Dicabut
Peneliti ICW Adnan Topan Husodo menilai, Jokowi tidak layak menerima penghargaan tersebut jika enggan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusulkan penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) yang disematkan kepada Presiden Joko Widodo saat menjabat sebagai Walikota Surakarta pada 2010 silam dicabut.
Peneliti ICW Adnan Topan Husodo menilai, Jokowi tidak layak menerima penghargaan tersebut jika enggan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK.
"Karena BHACA adalah penghargaan untuk para tokoh, masyarakat, tokoh di pemerintahan yang memiliki reputasi dan rekam jejak dalam memberantas dan melawan korupsi," ujar Adnan kepada wartawan, Selasa (24/9/2019).
Baca: Mahasiswa Duduki Sejumlah Pintu Masuk Gedung DPR
"Dan pertanyaannya, apakah dengan UU KPK itu Jokowi tetap layak menerima BHACA?" sambung Adnan.
Menurut ICW, sikap Jokowi yang terus-menerus tidak bergeming dengan tuntutan publik bahwa RUU KPK yang lahir dan menjadi UU baru perlahan telah membunuh KPK.
"KPK tidak bisa bekerja sama sekali dalam konteks UU KPK baru. Nah ini kalau kebijakannya melumpuhkan KPK menjadi enggak relevan dengan penghargaan BHACA yang dia dapat," katanya.
Sebelumnya, massa yang tergabung dalam ‘Aliansi Mahasiswa Indonesia Tuntut Tuntaskan Reformasi’ meminta Jokowi menerbitkan perppu setelah revisi UU KPK disetujui DPR. Namun, permintaan itu ditolak Jokowi.
“Enggak ada,” ujar Jokowi menjawab pertanyaan soal kemungkinan menerbitkan Perppu mencabut UU KPK di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.