Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ogah Terbitkan Perppu Cabut UU KPK, ICW Usul Penghargaan BHACA Jokowi Dicabut

Peneliti ICW Adnan Topan Husodo menilai, Jokowi tidak layak menerima penghargaan tersebut jika enggan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ogah Terbitkan Perppu Cabut UU KPK, ICW Usul Penghargaan BHACA Jokowi Dicabut
TRIBUN/TAUFIK
Kordinator ICW Adnan Topan Husodo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusulkan penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) yang disematkan kepada Presiden Joko Widodo saat menjabat sebagai Walikota Surakarta pada 2010 silam dicabut.

Peneliti ICW Adnan Topan Husodo menilai, Jokowi tidak layak menerima penghargaan tersebut jika enggan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK.

"Karena BHACA adalah penghargaan untuk para tokoh, masyarakat, tokoh di pemerintahan yang memiliki reputasi dan rekam jejak dalam memberantas dan melawan korupsi," ujar Adnan kepada wartawan, Selasa (24/9/2019).

Baca: Mahasiswa Duduki Sejumlah Pintu Masuk Gedung DPR

"Dan pertanyaannya, apakah dengan UU KPK itu Jokowi tetap layak menerima BHACA?" sambung Adnan.

Menurut ICW, sikap Jokowi yang terus-menerus tidak bergeming dengan tuntutan publik bahwa RUU KPK yang lahir dan menjadi UU baru perlahan telah membunuh KPK.

"KPK tidak bisa bekerja sama sekali dalam konteks UU KPK baru. Nah ini kalau kebijakannya melumpuhkan KPK menjadi enggak relevan dengan penghargaan BHACA yang dia dapat," katanya.

Sebelumnya, massa yang tergabung dalam ‘Aliansi Mahasiswa Indonesia Tuntut Tuntaskan Reformasi’ meminta Jokowi menerbitkan perppu setelah revisi UU KPK disetujui DPR. Namun, permintaan itu ditolak Jokowi.

Berita Rekomendasi

“Enggak ada,” ujar Jokowi menjawab pertanyaan soal kemungkinan menerbitkan Perppu mencabut UU KPK di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas