Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Kasus Century

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus korupsi Century

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus korupsi Century yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/9/2019).

Haruno Patriadi selaku hakim tunggal dalam praperadilan tersebut membeberkan alasannya menolak praperadilan yang diajukan MAKI.

Haruno menilai dalam dokumen legalitas yang dimiliki MAKI sudah kedaluarsa karena dalam dokumen Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diserahkan dalam persidangan termuat masa berlaku MAKI yaitu tanggal 9 November 2012 sampai dengan 9 November 2017.

Baca: Ular Kobra Ukuran 3 Meter Tiba-tiba Masuk ke Kamar Saat Penghuni Rumah Tidur Dini Hari

Baca: Hasil Akhir Madura United vs Persela Liga 1 2019, Laskar Sappeh Kerab Berhasil Raih Tiga Poin

Baca: Niat Temui Mahasiswa yang Demo di Gedung DPR, Rombongan Bambang Soesatyo Malah Kena Gas Air Mata

Haruno menilai sesuai pasal 21 dan 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi dan organisasi masyarakat, SKT tersebut harus diperpanjang setiap lima tahun.

Karenanya, Haruno menilai MAKI tidak memenuhi syarat sebagai organisasi kemasyarakatan dan tidak memiliki kedudukan hukum dalam permohonan praperadilan tersebut.

"Mengadili. Satu, permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Dua menghukum pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," kata Haruno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).

Berita Rekomendasi

Sidang tersebut dihadiri kuasa hukum dari MAKI, kuasa hukum KPK selaku termohon, kuasa hukum Mabes Polri, dan kuasa hukum Kejagung.

Khawatir dihentikan

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memberi kejelasan perihal kasus korupsi Bank Century. 

Deputi MAKI, Komariyono, mengatakan masih banyak nama-nama yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya mantan Wakil Presiden RI di era SBY, yakni Boediono. 

"KPK baru tetapkan terpidana Pak Budi Mulya itu, tapi kami melihat ada beberapa nama lain berpotensi tersangka, termasuk Pak Boediono dan kawan-kawan," UJAR Komariyono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).

Ia juga mengaku khawatir kasus Bank Century ini akan dihentikan, apabila Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disahkan nantinya. 

Baca: DPR Sahkan Revisi UU KPK, Pegiat Antikorupsi: KPK Dilemahkan

Pasalnya, kata dia, kasus tersebut sudah satu setengah tahun berjalan. Sehingga hanya menyisakan setengah tahun atau enam bulan lagi untuk dapat diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) seperti yang tertera di RUU KPK. 

"Penjelasan KPK saya rasa tak relevan karena prosesnya sudah lebih dari setahun. Prosesnya kan penyidikan tidak harus sampai setahun lebih, kemarinkan putusnya april 2018 jadi kan sudah 1,5 tahun ini," kata dia. 

"MAKI menganggap ini terlalu lama, kita khawatir kedaluwarsa. Apalagi dengan RUU (KPK) baru ada SP3, kalau itu disahkan artinya SP3 itu untuk kasus maksimal 2 tahun. Artinya ini kasus 6 bulan lagi sudah harus SP3 berhenti semua, padahal masih banyak potensi tersangka," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Komariyono mengimbau apabila memang lembaga antirasuah tersebut sudah tak sanggup dalam mengawal kasus korupsi Bank Century untuk melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan. 

"Niat kami (dalam permohonan, - red) limpahkan saja kalau KPK sudah merasa tak sanggup ke kepolisian dan ke kejaksaan kasus ini, misal ada alasan dengan perkara lain," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas