Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ahli Digugat Perdata ke PN Tangerang

Karen dan Frederick menggugat Kantor Akuntan Publik (KAP) Soewarno atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan tercatat di perkara no 417/Pdt.G/2019/

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saksi Ahli Digugat Perdata ke PN Tangerang
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009, Karen Agustiawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Mantan Dirut Pertamina tersebut divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara karena terbukti melakukan korupsi investasi perusahaan di Blok BMG Australia. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyidangkan perkara gugatan perdata dari mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan dan Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Frederick ST Siahaan.

Karen dan Frederick menggugat Kantor Akuntan Publik (KAP) Soewarno atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan tercatat di perkara no 417/Pdt.G/2019/PN.Tng.

"Kami membantu dan memberi semangat kepada semua saksi ahli khususnya klien untuk tidak takut menjadi saksi ahli di persidangan baik pidana maupun perdata karena peraturan perundang undangan melindungi baik secara perdata maupun pidana," kata Andre Udiyono Nugroho, selaku kuasa hukum Kantor Akuntan Publik Soewarno, saat dihubungi, Selasa (24/9/2019).

Dia menjelaskan, upaya hukum pengajuan gugatan itu berawal dari Kantor Akuntan Publik Soewarno membuat laporan akuntan independen dalam rangka membantu penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia berkaitan dugaan tindak pidana korupsi atas investasi PT. Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy Tahun 2009 di Australia.

Baca: Mahasiswa Minta Polisi Mundur dari DPR, Ini Jawaban Kapolres

Mengacu pada hasil putusan perkara nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst dimana Frederik Siahaan dinyatakan bersalah dan dalam perkara tindak pidana korupsi nomor 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst Karen Agustiawan juga dinyatakan bersalah dalam peradilan tingkat pertama.

"Atas ketidakpuasannya Karen Agustiawan dan Frederik Siahaan mengajukan gugatan perdata terhadap KAP Soewarno dengan alasan proses pembuatan laporan KAP Soewarno merupakan perbuatan melawan hukum karena menyalahi aturan yang berlaku," ujar Andre.

Sebaliknya, kata dia, seharusnya Karen Agustiawan dan Frederik Siahaan menempuh upaya hukum Banding, Kasasi dan atau Peninjauan Kembali.

Berita Rekomendasi

Dia menilai adanya upaya pengajuan gugatan itu seakan-akan atas hasil laporan audit kliennya, di mana Karen Agustiawan dan Frederick Siahaan dinyatakan bersalah.

Padahal, dia menegaskan, ada bukti bukti lain yang saling mendukung tentunya dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, dan hal ini merupakan pertimbangan majelis hakim dalam perkara tipikor tersebut.

Dia menjelaskan, hasil laporan auditor independen Purwantono, Suherman & Surja (Ernst & Young) tahun 2009 sama dengan yang dibuat Kantor Akuntan Publik Soewarno adalah sama yakni sama-sama adanya penurunan nilai aset (impairment) dan sama-sama timbul kerugian sebesar AUD 66.298.933 atau Rp. 568.066.000.000.

Namun, kata dia, ada perbedaan dalam hasil laporan auditor independen Purwantono, Suherman & Surja (Ernst & Young) tahun 2009 tidak ditegaskan penurunan nilai aset tersebut merupakan kerugian keuangan negara sedangkan dalam hasil laporan yang dibuat Kantor Akuntan Publik dengan jelas ditegaskan adanya penurunan nilai aset (impairment) menimbulkan kerugian keuangan negara.

Upaya proses hukum terhadap saksi ahli ini bukan yang pertama. Sebelumnya, sudah ada gugatan yang telah disidangkan yakni dua perkara perdata, perkara pertama gugatan saksi ahli di Pengadilan Negeri Cibinong dengan nomor perkara 47/Pdt.G/2018/PN.Cbi dengan putusan ditolak dan satu lagi gugatan saksi yang kemudian ditarik oleh Penggugat.

Merujuk pada Putusan Perkara No.: 47/Pdt.G/LH/2018/PN Cbi, menyatakan : “keterangan ahli tidak akan berimplikasi apapun jika hakim tidak menggunakannya. jika pun hakim menggunakan maka itu menjadi tanggung jawab hakim. maka jika menggugat putusan hakim, maka selayaknya ini gugatannya adalah bagian dari banding dan kasasi dalam perkara pidana”.

"Dan harapannya bahwa perkara perdata no 417/Pdt.G/2019/PN.Tng adalah perkara terakhir bagi saksi ahli," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas