Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Ketua BEM UI Manik Marganamahendra yang Ketemu Masinton hingga Serukan Mosi Tak Percaya ke DPR

Fakta Ketua BEM UI Manik Marganamahendra, serukan mosi tak percaya, ketemu Masinton Pasaribu, hingga jabatan dan sekolahnya.

Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-in Sosok Ketua BEM UI Manik Marganamahendra yang Ketemu Masinton hingga Serukan Mosi Tak Percaya ke DPR
INSTAGRAM/@marganamahendra
Inilah sosok Manik Marganamahendra, Ketua BEM UI yang serukan mosi tidak percaya pada DPR sekaligus sebut DPR sebagai Dewan Pengkhianat Rakyat. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Manik Marganamahendra menjadi perbincangan lantaran kelantangannya dalam menyuarakan aspirasi mahasiswa untuk menolak Revisi Undang-Undang KPK dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Selain itu, Manik Marganamahendra juga sosok yang cukup menonjol dalam demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR karena menyerukan mosi tidak percaya kepada DPR.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (24/9/2019), Manik Marganamahendra sempat berdialog dengan anggota Komisi III Masinton Pasaribu, Senin (23/9/2019).

 Tanggapi Demo Mahasiswa terkait RKUHP, Jokowi Yakin DPR akan Mendengar: Jangan Tanyakan ke Sini

Berikut 5 fakta mengenai sosok Manik Marganamahendra:

1. Nyatakan Mosi Tidak Percaya dan Bertemu Masinton

Manik Marganamahendra dan sejumlah perwakilan mahasiswa dari berbagai universitas diperbolehkan masuk ke Gedung DPR pada Senin (23/9/2019) pukul 17.40 WIB.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan mahasiswa diterima oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Atgas dan Masinton Pasaribu.

BERITA TERKAIT

Manik Marganamahendra sempat menanyakan lembar kesepakatan dari mahasiswa kepada DPR yang ternyata belum diterima.

"Ke mana anggota Komisi III yang lain, kenapa tidak ada di sini? Apakah bapak-bapak sudah mengetahui lembar kesepakatan kami dengan sekjen DPR RI?" tanya Manik Marganamahendra.

Supratman ternyata belum mengetahui perihal lembar kesepakatan itu.

>>> Halaman Selanjutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas