Tok! DPR Tunda Pengesahan RUU Pemasyarakatan
Erma membacakan laporan kerja Panja, setelah pemerintah dan DPR dalam sesi lobi menyepakati penundaan pengesahan RUU tersebut
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemasyarakatan Erma Suryani Ranik membacakan hasil kerja Panja dalam sidang Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (24/9/2019).
Erma membacakan laporan kerja Panja, setelah pemerintah dan DPR dalam sesi lobi menyepakati penundaan pengesahan RUU tersebut.
Baca: Dalam Sesi Lobi, Pemerintah dan DPR Sepakat Tunda Pengesahan RUU Pemasyarakatan
Pimpinan sidang Fahri Hamzah mengaku terharu setelah mendengar laporan hasil kerja Panja. Ia tidak habis pikir mengapa informasi mengenai hasil revisi berbeda dengan yang diterima masyarakat.
"Mendengar laporan bu Erma kita sangat terkesan, terharu dan hadir kembali lah akal sehat di ruang publik kita ini. Sebab yang terdengar (narapidana bisa) jalan jalan ke mal itu, saya engga tahu juga, siapa yang buat karangan jalan jalan di mall didapimpingi, bisa cuti dan sebagainya," kata Fahri.
Usai merespon hasil kerja Panja, Fahri kemudian mengumumkan hasil lobi antara pemerintah dan DPR kepada peserta sidang mengenai kesepakatan menunda pengesahan RUU Pemasayarakatan.
"Saya juga mengulangi kembali bahwa untuk sampai paripurna tingkat I, di komisi masing-masing atau Pansus, telah melalui jalan yang panjang dan berliku. Tapi tadi ada lobi yang mengusulkan agar kita menunda pengambilan keputusan terhadap rancangan UU ini, atau menunda RUU tentang pemasyarakatan itu. Itulah usulnya yang tadi diterima. Karena itu saya tanya kepada seluruh anggota paripurna DPR . Apakah kita dapat menyetujui usulan penundaan itu?" tanya Fahri yang kemudian dijawab 'Setuju' oleh peserta sidang.
Fahri tidak meminta tanggapan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengenai penundaan tersebut. Karena menurut Fahri usulan penundaan berasal dari pemerintah, dan telah dibacakan dalam forum lobi.
"Baik, sudah diketok. Karena itu selanjutnya bapak Menkumham untuk tidak menyampaikan lagi karena tadi surat presiden sudah kita bahas di rapat lobi," katanya.
Sebelumnya RUU Pemasayarakatan menjadi satu dari 3 RUU yang menuai protes publik.
RUU tersebut dinilai mempermudah naripidana kasus korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat.
RUU juga dinilai memberi ruang narapidana dan tahanan untuk pulang ke rumah dan rekreasi.
Dalam pasal 7 dan 9 huruf C, memuat hak tahanan dan narapidana untuk rerkreasi.
Dalam Pasal 9 Poin C diatur mengenai sejumlah hak tahanan misalnya pendidikan, pengajaran, kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.