Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tok! DPR Tunda Pengesahan RUU Pemasyarakatan

Erma membacakan laporan kerja Panja, setelah pemerintah dan DPR dalam sesi lobi menyepakati penundaan pengesahan RUU tersebut

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tok! DPR Tunda Pengesahan RUU Pemasyarakatan
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Berdasarkan absensi yang tersaji di depan ruang paripurna hanya ada 56 anggota DPR RI, selain pimpinan, yang mengikuti sidang paripurna hari ini dari total 560 anggota DPR RI 

Mereka yang berhak mendapat kan hak tersebut, tertuang dalam pasal 10 ayat 1 huruf d, yakni Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:

1. remisi;
2. asimilasi;
3. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
4. cuti bersyarat;
5. cuti menjelang bebas;
6. pembebasan bersyarat; dan
7. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota Komisi III Muslim Ayub mengatakan bahwa narapidana berhak mengajukan hak cuti bersyarat.

Hak tersebut bisa digunakan untuk pulang ke rumah atau ke mall.

"Itu kan sudah ada, di Pasal 10 sudah jelas bahwa sanya hak-hak warga binaan itu sudah ada, hak remisi, asimilasi, cuti bersyarat, kemudian bisa pulang ke rumah, itu bagian dari itu semua. Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke Mall juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas. Apapun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas," ujar Muslim Ayub, Jumat, (20/9/2019).

Terkait lamanya cutinya, dan peraturan teknis lainnya menurut Muslim, akan diatur dalam peraturan pemerintah.

"Peraturan Pemerintah PP-nya ini akan keluar nanti dalam bentuk apa cuti itu, berapa lama, akan diatur nanti. Kita tidak bisa memastikan cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP. kan hanya global saja kita buat aturan itu," katanya.

Berita Rekomendasi

Muslim tidak khawatir bila cuti bersyarat tersebut disalahgunakan oleh Narapidana, seperti penyalahgunaan izin berobat.

Baca: Demo Mahasiswa di DPRD Sulsel Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Ia tidak khawatir juga narapidana dan petugas Lapas bekerjasama menyalahgunakan cuti bersama itu.

"Itu tinggal begini aja, tinggal jati diri seorang petugas itu, dia mau bermain di situ atau tidak. Sebab, UU ini kita buat dengan segala pemikiran, dengan segala, dalam arti kita nggak berpikir yang lain-lain lah. Tergantung implementasi dari petugas itu, mau gimana dia bawanya? Kalau dia melakukan yang tidak baik kan ada aturannya itu dilarang, dia harus siap dengan risiko," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas