Di ILC, Fahri Hamzah Mengaku Tak Pernah Usulkan RUU KPK: Saya Mintanya KPK Dibubarkan
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyebut tak pernah meminta diadakannya Revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyebut tak pernah meminta diadakannya Revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fahri Hamzah mengaku justru mengusulkan agar KPK dibubarkan saja.
Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (25/9/2019), Fahri hamzah menyebut gagasannya untuk membubarkan lembaga pemberantas korupsi itu jauh lebih ekstrem dibandingkan dengan RUU KPK.
Baca: Fahri Hamzah Sebut Ada Gerakan Halangi Revisi UU KPK: Enggak Boleh Diubah, Ini Suci
Melalui panggilan video, Fahri Hamzah mengaku juga pernah menjadi mahasiswa dan turut serta dalam demontrasi 21 tahun yang lalu.
"Kita pernah jadi aktivis, pernah jadi mahasiswa, pernah jadi demonstran 21 tahun yang lalu kita berdemonstrasi menurunkan rezim yang korup, yang otoriter," ujar Fahri Hamzah.
Ia menjelaskan, situasi saat ini tidak dapat disamakan dengan situasi orde baru.
Fahri Hamzah menyebut kini pemerintah lebih terbuka menerima suara rakyat.
"Situasinya berbeda, sekarang tidak bisa lagi menang-menangan dan sepihak, karena seluruh instrumen demokrasi kita terbuka untuk diajak berbicara," kata Fahri Hamzah.
Ia lantas mengaku tak meminta RUU KPK dilakukan.
"Saya bilang pada teman-teman, saya bukan mengusulkan perubahan Rancangan Undang-Undang KPK," kata dia.