DPR dan Kemendag Pernah Bahas Permendag Terkait Lelang Gula Rafinasi
Dia menjelaskan, rapat pembahasan Permendag itu dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Enggartriasto Lukita.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Hanura, Inas Nasrullah, mengungkap adanya pembahasan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait Lelang Gula Rafinasi di DPR RI.
Menurut dia, lelang gula rafinasi dapat dilakukan. Namun, kata dia, Komisi VI ingin pelaksana lelang itu di bawah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karena dinilai lebih berpengalaman.
"Terkait peraturan di Kemendag, kami (Komisi VI DPR RI,-red) hanya bisa mengkritisi, tetapi itu domain pemerintah. Apakah pemerintah mau melaksanakan atau tidak itu hak pemerintah," kata Inas saat memberikan keterangan sebagai saksi di kasus suap yang menjerat mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Baca: PDI-P Sebut Gibran Tidak Bisa Ujug-ujug Maju Pilkada, Djarot: Ada Prosesnya
Dia menjelaskan, rapat pembahasan Permendag itu dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita.
Setelah dikritik, kata dia, Permendagri Nomor 16 Tahun 2017 itu diminta untuk ditunda pengesahannya.
Pada perkembangannya, dia mengungkapkan, mendag kembali menerbitkan jenis peraturan yang sama dengan nomor yang berbeda, yaitu Nomor 54 Tahun 2018.
"Menteri menerbitkan lagi dengan peraturan yang sama, tetapi nomor berbeda. Tetapi sebelum dilaksanakan, sudah diminta oleh KPK untuk dihentikan dan dibatalkan," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.