Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kritik RKUHP Pasal Denda Gelandangan, Haris Azhar: Pak Menteri Seolah Hebat Sudah Bela Gembel

Haris Azhar menyebut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly bertindak seolah membela gelendangan dengan memberi mereka denda.

Editor: Rekarinta Vintoko
zoom-in Kritik RKUHP Pasal Denda Gelandangan, Haris Azhar: Pak Menteri Seolah Hebat Sudah Bela Gembel
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktivis HAM Haris Azhar memberikan keterangan kepada wartawan mengenai peristiwa penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan oleh dua orang tak dikenal, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Mereka memberikan dukungan kepada KPK dan juga meminta presiden turun tangan dengan cara membentuk tim khusus guna mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar menyebut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly bertindak seolah membela gelandangan dengan memberi mereka denda.

Haris Azhar menyatakan pemberian denda terhadap gelandangan merupakan tradisi negara Barat.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber di acara 'Indonesia Lawyers Club', Selasa (24/9/2019).

Haris Azhar menyebut Pasal Denda Gelandangan dalam RKUHP tersebut justru membuat masyarakat Indonesia semakin menderita. 

"Gembel tidak nonton acara ILC, enggak dengar pidato yang sangat luar biasa dari Pak Menteri," kata Haris Azhar.

Ia menyebut para gelandangan untuk sekedar menonton acara televisi pun tidak bisa, apa lagi membayar denda.

Haris Azhar lantas menyinggung para anggota DPR yang memakai pakaian mahal.

Berita Rekomendasi

"Gembel enggak nonton ILC karena dia harus tidur di gerobak, enggak dengar pendapat dari anggota dewan yang hebat pakai jas dan cincin yang mahal," ujar Haris Azhar.

Menurutnya, pemberian denda terhadap gelandangan merupakan tradisi negara Barat.

Ia menyoroti pernyataan Yasonna Laoly yang juga menjadi narasumber di acara itu.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas