Kritik RKUHP Pasal Denda Gelandangan, Haris Azhar: Pak Menteri Seolah Hebat Sudah Bela Gembel
Haris Azhar menyebut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly bertindak seolah membela gelendangan dengan memberi mereka denda.
Editor: Rekarinta Vintoko

TRIBUNNEWS.COM - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar menyebut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly bertindak seolah membela gelandangan dengan memberi mereka denda.
Haris Azhar menyatakan pemberian denda terhadap gelandangan merupakan tradisi negara Barat.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber di acara 'Indonesia Lawyers Club', Selasa (24/9/2019).
Haris Azhar menyebut Pasal Denda Gelandangan dalam RKUHP tersebut justru membuat masyarakat Indonesia semakin menderita.
"Gembel tidak nonton acara ILC, enggak dengar pidato yang sangat luar biasa dari Pak Menteri," kata Haris Azhar.
Ia menyebut para gelandangan untuk sekedar menonton acara televisi pun tidak bisa, apa lagi membayar denda.
Haris Azhar lantas menyinggung para anggota DPR yang memakai pakaian mahal.
"Gembel enggak nonton ILC karena dia harus tidur di gerobak, enggak dengar pendapat dari anggota dewan yang hebat pakai jas dan cincin yang mahal," ujar Haris Azhar.
Menurutnya, pemberian denda terhadap gelandangan merupakan tradisi negara Barat.
Ia menyoroti pernyataan Yasonna Laoly yang juga menjadi narasumber di acara itu.