Mengenal KPAI, Lembaga Negara yang Bertugas Mengawasi Perlindungan Anak di Indonesia
Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI adalah sebuah lembaga negara yang bertugas secara khusus untuk mengawasi perlindungan anak di Indonesia.
Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI adalah sebuah lembaga negara yang bertugas secara khusus untuk mengawasi perlindungan anak di Indonesia.
KPAI dibentuk berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang disahkan pada 20 Oktober 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Selanjutnya, sesuai amanat Pasal 75 undang-undang tersebut, Presiden Megawati Soekarnoputri kemudian menerbitkan Keppres Nomor 77 tahun 2003 tentang pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Diperlukan waktu sekitar delapan bulan untuk memilih dan mengangkat Anggota KPAI seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
Berdasarkan penjelasan pasal 75, ayat (1), (2), (3), dan (4) dari Undang-Undang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri atas satu orang ketua, dua orang wakil ketua, satu orang sekretaris, dan lima orang anggota.
Keanggotaan KPAI terdiri atas unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.
Adapun keanggotaan KPAI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
Adapun periode pertama KPAI dimulai pada tahun 2004 sampai 2007.