Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP : Pemerintah harus Segera Terbitkan PP sebagai Aturan Pelaksana dari UU Pesantren

Lebih jauh ia mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana dari UU.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PPP : Pemerintah harus Segera Terbitkan PP sebagai Aturan Pelaksana dari UU Pesantren
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

"Setelah melewati proses panjang, alhamdulillah RUU Pesantren bisa disahkan dalam rapat paripurna 24 September 2019," ujar Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi (Awiek) kepada Tribunnews.com, Selasa (24/9/2019).

Anggota DPR RI ini menilai, UU ini menjadi payung hukum bagi eksistensi pesantren sebagai soko guru pendidikan di Indonesia.

"Jadi payung hukum bagi eksistensi pesantren sebagai soko guru pendidikan di Indonesia," kata Awiek.

Hadirnya UU ini sekaligus sebagai jaminan oleh negara terhadap pesantren.

Baca: Rupanya Cristiano Ronaldo Tak Pernah Sudi Beri Tempat Terbaik untuk Lionel Messi

Baca: Download Lagu Salah Apa Aku Entah Apa yang Merasukimu dari ILIR 7, Lengkap dengan Chord Gitar

Baca: Fahri Hamzah Sependapat dengan Moeldoko soal Ada Upaya Gagalkan Pelantikan Jokowi

"Bukan dimaknai sebagai kooptasi negara terhadap pesantren. Nantinya perhatian negara ke pesantren akan lebih besar," jelas Awiek.

Berita Rekomendasi

Lebih jauh ia mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana dari UU.

"Pemerintah harus segera menerbitkan PP sebagai aturan pelaksana dari UU," jelasnya.

Ia pun mewakil Fraksi PPP sebagai salah satu pengusul inisiatif RUU pesantren menyampaikan ucapan terimakasih yang setulusnya kepada para pimpinan ponpes dan pimpinan ormas Islam yang sudah memberikan masukan sehingga UU bisa disahkan.

Penjelasan Pimpinan Komisi VIII DPR

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menjelaskan keberadaan UU Pesantren merupakan pengakuan negara terhadap lembaga Pesantren.

"Keberadaan UU Pesantren merupakan pengakuan negara terhadap lembaga Pesantren yang merupakan lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat yang memiliki nilai historis yang berbasis masyarakat," ujar politikus Golkar ini kepada Tribunnews.com, Selasa (24/9/2019).

UU Pesantren ini juga kata dia, menegaskan tentang keberadaan Pesantren sebagai lembaga yang mandiri dan memiliki ciri khas tersendiri sebagai institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatanlilalamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, moderat, dan nilai-nilai luhur bangsa lainnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas