RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Dibedah di Kampus Paramadina
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber akan segera disahkan pada periode DPR RI 2014-2019
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Universitas Paramadina menggelar diskusi publik membahas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber di Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Diskusi ini menghadirkan pembicara anggota DPR Sukamta, Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, ahli keamanan siber dan persandian Pratama Persadha, dan dosen Universitas Paramadina, Shiskha Prabawaningtyas.
RUU KK Siber sendiri akan segera disahkan pada periode DPR RI 2014-2019 untuk mengantisipasi dan memitigasi resiko keamanan siber.
Baca: Hadiri Pansus Pemindahan Ibu Kota di DPR, Anies Menggowes Sepeda dari Balai Kota
"Langkah pengamanan data ada empat yakni hardware, software, policy dan SDM. Itu semua harus saling terkait," kata Pratama Persadha.
Baca: Rumah Mewah Nia Ramadhani Halamannya Seluas Lapangan Bola, Ada Perosotan di Kamar Anak
Chairman Communication & Information System Security Research Center ini menyarankan agar BSN segera membuat buku putih sebagai petunjuk untuk seluruh pemerintah di Indonesia dan perusahaan.
"Keamanan security ini sistemnya harus selalu diupgrade terus menerus," kata Pratama Persadha.