Soroti RKUHP soal 'Kumpul Kebo', Hotman Paris Bicarakan tentang Nasib Kawin Siri jika Benar Disahkan
Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali angkat bicara mengenai polemik Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali angkat bicara mengenai polemik Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Kali ini, Hotman Paris menyoroti pasal yang membicarakan mengenai perzinaan namun menuai kontroversi di masyarakat.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu dikemukakan Hotman Paris melalui akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Rabu (25/9/2019).
Hotman Paris mulanya menampilkan sejumlah pasal soal perzinaan yang tercantum dalam RKUHP.
Dirinya kemudian menyoroti mengenai 'kumpul kebo' yang bisa berakhir masuk penjara jika ada laporan dari pihak keluarga.
Hal itu dikatakan Hotman Paris mengenai kawin siri yang sah secara agama namun tidak tercantum dalam administrasi negara.
Terkait pasal yang disangkakan, Hotman Paris lantas mempertanyakan bagaimana dengan nasib kawin siri jika kumpul kebo bisa dilaporkan ke kepolisian.
"Draft RUU KUHP, barangsiapa kumpul kebo dapat dituntut penjara 6 bulan penjara atas pengaduan antara lain pengaduan orangtua atau anaknya," jelas Hotman Paris.
"KUHP tentu hanya mengakui kawin sah menurut hukum negara, terus gimana dong begitu banyak yang masih dalam status kawin siri?," ungkapnya.
Hotman Paris menilai dengan adanya pasal yang tercantum dalam RKUHP soal perzinaan, maka kawin siri bisa berakhir ke balik jeruji besi jika ada yang melaporkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.